Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan gugatan perdata Kepolisian RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas masih dapat dibahas lagi dan bukan perlawanan terhadap perintah Presiden pada beberapa waktu lalu.
"Gugatan dilayangkan sebelum pidato Presiden. Kemarin saya sudah tanya Kapolri, itu bisa dirundingkan kembali," kata Djoko saat mendampingi Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.
Menko Polhukam mengatakan dengan demikian gugatan itu bukan bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden dan pihak kepolisian dapat membahas hal itu lagi.
Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyatakan komisinya siap menghadapi proses gugatan praperadilan yang dilayangkan Korlantas Polri, dan akan memasuki persidangan pertama pada Kamis (1/11).
"Tentu kami sebagai sebagai institusi penegak hukum siap menghadapi gugatan praperadilan ini," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Johan mengatakan Polri memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada KPK apabila ada hal-hal yang dirasa kurang tepat terkait apa yang dilakukan KPK.
Meski demikian, Johan menegaskan komisinya sudah mengikuti prosedur dalam melakukan penggeledahan dengan menggunakan berita acara penggeledahan dan penyitaan serta disaksikan pihak Korlantas Polri.
Selain itu, ia juga menyampaikan komisinya sudah menerima surat penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledehan.
"KPK sudah mengantongi surat penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan," ujar Johan.
Sebagaimana telah diwartawan, Polri menggugat KPK yang menggeledah gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta pada Selasa (31/7) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek alat simulator SIM.
"Pengacara Mabes Polri melakukan suatu tindakan hukum yaitu melakukan gugatan berkaitan dengan masalah dokumen yang tidak ada kaitannya," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Puji Hartanto di Mabes Polri, Jumat (26/10).
Puji mengatakan gugatan kepada KPK didaftarkan oleh pengacara Mabes Polri ke pengadilan. "Pihak Korlantas, yang meminta. Karena ada dokumen yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara," paparnya.
Korlantas meminta pada saat itu, melalui Kapolri untuk menarik dokumen yang tidak terkait Simulator SIM.
Menurut Puji, ada beberapa dokumen yang dibawa KPK itu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu.
"KPK membuat surat resmi juga tanya mana yang tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Lalu kami buat lagi rincian yang diminta sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," kata Kepala Korlantas.
Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Polri menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.(rr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Menko Polhukam : Gugatan Polri Dapat Dibahas Lagi
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/menko-polhukam-gugatan-polri-dapat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menko Polhukam : Gugatan Polri Dapat Dibahas Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menko Polhukam : Gugatan Polri Dapat Dibahas Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar