KPK Panggil Pihak Karyawan BNI Cabang Kelapa Dua Depok

Written By Unknown on Rabu, 31 Oktober 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Karyawan Bank Nasional Indonesia 46 cabang Kelapa Dua, Depok, Tri Hayati terkait penyidikan kasus pengurusan anggaran proyek Alquran dan Laboratorium Mts.

Tri Hayati akan diperiksa sebagai saksi proyek senilai Rp 51 miliar itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Rabu (31/10/2012).

Di kasus ini, KPK menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar.

Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.

Nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp20 miliar, sedangkan nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp31 miliar. Dari pengurusan anggaran itu, Dendy dan Zulkarnaen diduga mendapat jatah Rp 10 miliar. Lebih.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Panggil Pihak Karyawan BNI Cabang Kelapa Dua Depok

Dengan url

https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/kpk-panggil-pihak-karyawan-bni-cabang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Panggil Pihak Karyawan BNI Cabang Kelapa Dua Depok

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Panggil Pihak Karyawan BNI Cabang Kelapa Dua Depok

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger