TEMPO.CO, Jakarta - RUU Keamanan Nasional diminta untuk lebih fokus pada pengaturan wilayah abu-abu yakni soal pengerahan kepolisian dan TNI. »Selama ini perbantuan tenaga antara TNI dan Polri itu belum jelas mekanismenya," ujar Direktur Insitute of Defense, Security and Peace Studies Mufti Makaarim, Jumat, 26 Oktober 2012.
Draft RUU Kamnas yang kini ada, kata Mufti, belum banyak mengatur soal penting itu. Terkesan, draft saat ini dibuat untuk mengatur situasi sekaligus sistem keamanan nasional. »Ada kesan dipaksakan ingin mengatur keduanya," ujar dia.
Akibatnya, RUU Kamnas dicurigai berpotensi untuk menciptakan rezim otoriter baru. »Kecurigaan ini muncul karena draft memberi otoritas besar pada presiden dan gubernur dalam menangani keamanan," ujar dia.
Padahal, wewenang kepala daerah tentang masalah keamanan sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. »Hubungannya dengan aparat keamanan juga sudah dimasukkan dan tentu diatur dalam perangkat perundangan yang lainnya," kata Mufti. Sedangkan untuk ancaman dalam skala nasional juga sudah jelas akan diatur oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, kata Mufti, tak jelas benar apa ancaman nasional yang diamanatkan dalam RUU Kamnas. »RUU Kamnas terkesan ingin mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari ancaman bersenjata hingga penanganan bencana," kata dia.
Menurut Mufti, RUU Kamnas seharusnya memberikan definisi yang jelas tentang ancaman nasional bagi Indonesia. »UU Kamnas memang ada di negara lain, namun disebutkan secara spesifik definisi ancaman nasional."
Mufti mengakui RUU Kamnas memang diperlukan. »Namun pembahasan kelanjutan pembahasan RUU Kamnas di DPR perlu diperhatikan," kata dia. Dia mengingatkan agar pembahasan beleid baru ini tak hanya bongkar pasang pasal.
»Yang kita butuhkan sekarang adalah perubahan paradigma dalam draft RUU Kamnas secara pasal per pasal," kata Mufti. Dia menegaskan agar definisi ancaman nasional dalam RUU Kamnas dibuat lebih spesifik untuk menghilangkan multi tafsir dan kecurigaan masyarakat.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
Keponakan Miranda Goeltom Gedor Penjara KPK
Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK
Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti
Dua Hakim Agung Berseteru, Ada Pengusaha Terlibat?
Berapa Jokowi Kurban? Riya, Tak Perlu Disebut
Anda sedang membaca artikel tentang
Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/paradigma-ruu-kamnas-dinilai-keliru.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Paradigma RUU Kamnas Dinilai Keliru
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar