Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial RI Prof Dr H Eman Suparman mengatakan, hakim yang bertugas di wilayah terpencil akan diberi tunjangan khusus.
"Jadi perbulan akan mendapatkan Rp20 juta dari gaji dan tunjangan, khususnya hakim yang berada di Tobelo dan Wamena, Papua," kata Eman pada workshop tentang Rapor Akuntabilitas Kinerja Pemerintah di Makassar, Senin.
Menurut dia, selama ini hakim yang bertugas di daerah kurang mendapatkan motivasi berupa insentif.
Padahal itu dinilai penting untuk mengantisipasi adanya hakim yang mencari insentif tambahan dari kasus yang sedang ditangani.
Karena itu, lanjut Eman, pihaknya sudah mengusulkan kenaikan gaji hakim dan hal tersebut sudah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Hanya saja kenaikan gaji itu untuk hakim saja, sedang Hakim Adhoc belum," katanya.
Dia mengatakan, rapor kinerja para hakim perlu diperbaiki. Khususnya masalah budaya kerja.
Budaya kerja yang masih rawan menyebabkan terjadinya KKN, lanjut dia, harus dapat diputus mata rantainya.
"Misalnya budaya kerja hakim yang terkait dengan pengacara dan klien," katanya.(rr)
Anda sedang membaca artikel tentang
KY: Hakim di Wilayah Terpencil dapat Tunjangan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/11/ky-hakim-di-wilayah-terpencil-dapat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KY: Hakim di Wilayah Terpencil dapat Tunjangan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KY: Hakim di Wilayah Terpencil dapat Tunjangan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar