INILAH.COM, Jakarta - Komisi I DPR memutuskan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam telah melanggar Undang-undang (UU) MD 3 (MPR/DPR/DPD/DPRD) terkait pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) senilai Rp678 miliar.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke pimpinan DPR guna menindaklanjuti tudingan Dipo Alam dan pemblokiran anggaran Kemenhan yang telah disahkan oleh komisi tersebut.
"Kami sudah kirim surat ke pimpinan DPR, situasi kemarin disimpulkan ada UU yang dilanggar, salah satunya UU MD3. Kami sudah kirim surat ke pimpinan, sehingga nanti pimpipinan yang memutuskan. Sampai sekarang terserah pimpinan," kata Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Menurut dia, sikap Dipo hanya menimbulkan kekisruhan sistem pemerintahan dan kekisruhan politik di tanah air. Sebab, Dipo tidak bisa menunjukkan adanya kongkalikong sebagaimana laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cara-cara itu hanya membuat gonjang ganjing saja," tegas politikus PDIP itu.
Terkait tudingan Dipo Alam, Senin (10/12/2012) malam, Komisi I DPR juga menggelar rapat dengan Dipo, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPKP. Hasil rapat tersebut, di antaranya berjanji akan mencabut tanda bintang dalam anggaran Kemenhan.
Sebelumnya, anggaran Kemenhan tidak dapat dicairkan, diduga karena adanya intervensi dari Dipo Alam. Dipo menyurati menteri keuangan (menkeu) agar melakukan pemblokiran anggaran Kemenhan. [yeh]
Anda sedang membaca artikel tentang
Dianggap Buat Kisruh: Nasib Dipo Alam di Tangan Pimpinan DPR
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/dianggap-buat-kisruh-nasib-dipo-alam-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dianggap Buat Kisruh: Nasib Dipo Alam di Tangan Pimpinan DPR
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dianggap Buat Kisruh: Nasib Dipo Alam di Tangan Pimpinan DPR
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar