TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengakui jika pihaknya kembali mendapatkan surat pengunduran diri dari seorang penyidiknya. Diterangkan Johan, penyidik yang mengajukan pengunduran diri itu yakni Kompol Ganish.
"Benar ada yang mengajukan pengunduran diri, bernama Kompol Ganish. Dengan alasan, ingin berkarier di instansi awal," kata Johan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (13/12/2012).
Seperti diketahui, per tanggal 6 Desember 2012, jumlah penyidik yang masih bertugas di KPK sekitar 52 orang. Tetapi, jika penarikan terus berlanjut sampai Maret 2013, maka penyidik yang dari Polri dan bukan pegawai tetap akan habis.
Sementara itu, per tanggal 6 Desember 2012, penyidikan yang sudah dan sedang dilakukan KPK berjumlah 34 kasus. Sehingga, tentu saja membutuhkan banyak personel untuk mengerjakannya.
Penarikan penyidik dari Polri memang kerap terjadi. Pada sekitar bulan Oktober 2012, 20 penyidik ditarik oleh Polri. Tetapi, 14 diantaranya memutuskan tetap di KPK.
Kemudian, akhir November 2012, Polri kembali menarik 13 personel penyidik yang bekerja di KPK. Dengan alasan, masa kerja ke-13 penyidik tersebut telah berkahir.
(Edwin Firdaus)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kompol Ganish Mundur dari Penyidik KPK
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/kompol-ganish-mundur-dari-penyidik-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kompol Ganish Mundur dari Penyidik KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kompol Ganish Mundur dari Penyidik KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar