TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief, pengacara terpidana kasus proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mempertanyakan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan korupsi Hambalang.
»Soal mobil Harrier itu jelas-jelas cukup untuk menjerat," ujar Elza yang juga politikus Partai Hanura ini kepada Tempo, Rabu, 18 Desember 2012.
Toyota Harrier dengan pelat nomor B 15 AUD disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai pemberian PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk kepada Anas sebagai balas jasa memenangkan mereka sebagai kontraktor proyek Hambalang. Keterangan Nazar ini telah dibantah oleh Anas.
Elza menyesalkan KPK yang seolah lupa ihwal penerimaan mobil tersebut. »Ini selalu dilupakan. Anas menerima mobil ini pada saat masih menjadi Ketua Fraksi Demokrat pada 2009," ia melanjutkan. Menurut dia, selain diterimanya mobil tersebut, keterangan dari lebih 20 orang saksi di persidangan semakin memperkuat bukti keterlibatan Anas.
»Dia itu sebagai atasannya Nazaruddin, komisaris di berbagai perusahaan yang menampung uang-uang. Di antaranya uang itu untuk menjadikan Anas sebagai ketua umum," ujar Elza.
Ia mengatakan, cara lain untuk membuka kasus ini adalah dengan mempertemukan Nazaruddin dan Anas di persidangan.
SATWIKA MOVEMENTI
Anda sedang membaca artikel tentang
Elza Tantang KPK Usut Anas Urbaningrum
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/elza-tantang-kpk-usut-anas-urbaningrum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Elza Tantang KPK Usut Anas Urbaningrum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Elza Tantang KPK Usut Anas Urbaningrum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar