Laporan Wartawan Tribunnews, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2012 tentang perubahan atas PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
"KPK segera mengirim surat pada Presiden dalam bentuk apresiasi terhadap apa yang selama ini dilakukan dan berlangsung begitu cepat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu (16/12/2012).
Menurut Johan, berlandaskan PP 103/2012, itu memberi kesempatan lembaganya untuk memperpanjang masa tugas penyidik. "Sehingga KPK bisa mempekerjakan penyidik yang habis delapan tahun bertambah dua tahun atau menjadi 10 tahun," kata Johan.
Baca berita lainnya
- KPK Bantah Seolah Melawan PP Status Pegawai KPK Bikinan Presiden
- Tinggalkan Politik Angie Pilih Geluti Kegiatan Sosial
- Angie Lebih Penting Urus Anak Daripada Demokrat
- Deddy Kusdinar Tantang Bupati Bogor Buka-bukaan Soal Hambalang
- Angie Menyesal Kenalkan Rosa ke Pejabat Dikti
Anda sedang membaca artikel tentang
Jangankan Menolak, KPK Kirim Surat Apresiasi ke Presiden Soal PP
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/jangankan-menolak-kpk-kirim-surat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jangankan Menolak, KPK Kirim Surat Apresiasi ke Presiden Soal PP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jangankan Menolak, KPK Kirim Surat Apresiasi ke Presiden Soal PP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar