Laporan Wartawan Tribunnews, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menilai PP 103 tahun 2012 terkait SDM KPK, yang disahkan pada 10 Desember 2012 tidak berlaku surut.
Karena itu, menurut Johan, tidak menjadi permasalahan mengenai alih status 28 penyidik Polri menjadi pegawai KPK, yang sebelumnya berlandaskan PP 63/2005, peraturan sebelum PP 103/2012 terbit.
Johan pun memastikan bahwa pengangkatan penyidik Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah sah.
"Menurut KPK, alih status penyidik Novel itu sudah selesai. Kita sudah sampaikan kepada institusi asalnya. Nanti ke depannya, untuk alih status tentu sesuai PP yang baru," kata Johan, Minggu (16/12/2012).
Seperti diketahui, di PP 103/2012 kini juga mengatur tentang alih status.
Dalam Pasal 5 ayat 9 menyebutkan, bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.
Johan melihat, syarat persetujuan institusi induk untuk alih status pegawai KPK bukanlah kendala.
"Tidak masalah kalau memang tidak disetujui. Tapi, tentunya kan ada pertimbangan mengapa tidak disetujui. Saya pikir hal-hal seperti itu bisa dibicarakan," tegasnya.
Baca Artikel Menarik Lainnya
- Jangankan Menolak, KPK Kirim Surat Apresiasi ke Presiden Soal…
- KPK Bantah Seolah Melawan PP Status Pegawai KPK Bikinan Presiden
- Tinggalkan Politik Angie Pilih Geluti Kegiatan Sosial
- Angie Lebih Penting Urus Anak Daripada Demokrat
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK: Alih Status Penyidik Novel dkk Sudah Sah
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/12/kpk-alih-status-penyidik-novel-dkk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK: Alih Status Penyidik Novel dkk Sudah Sah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK: Alih Status Penyidik Novel dkk Sudah Sah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar