TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah mencegah Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ke luar negeri.
LHI adalah oknum anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan suap impor sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sudah (dilakukan pencegahan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/1/2013).
Menurut Sumaryoto, permohonan cegah LHI telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihaknya, Rabu (30/1/2013) kemarin.
"Cegahnya langsung disetujui kemarin," ucapnya.
Durasi pencegahah LHI, beber Sumaryoto, berlaku selama enam bulan.
"Berlaku selama enam bulan sejak kemarin," imbuhnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ditjen Imigrasi Cegah Luthfi ke Luar Negeri
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/01/ditjen-imigrasi-cegah-luthfi-ke-luar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ditjen Imigrasi Cegah Luthfi ke Luar Negeri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ditjen Imigrasi Cegah Luthfi ke Luar Negeri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar