TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan alasan pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Siti Fajriah dalam kasus Century.
Abraham mengatakan KPK harus meminta second opinion atas kondisi kesehatan Siti Fajriah kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
"Kesimpulannya SCF dalam kondisi tidak cakap (tidak kompeten) dalam rangka pemeriksaan penegakan hukum," kata Abraham dalam rapat bersama Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Alasan itulah, kata Abraham yang membuat KPK secara administratif belum menerbitkan Sprindik. Abraham kemudian kembali meminta surat IDI pada tanggal 22 Februari 2013 sebagai acuan untuk menerbitkan Sprindik.
"Artinya sudah disampaikan sprindik BM (Budi Mulya) dan kawan-kawan, secara administratif kita minta keterangan dari IDI," katanya.
Abraham mengatakan pihaknya kini menunggu status kesehatan Siti Fajriah agar secara administratif yang bersangkutan cakap dalam penegakan hukum. "Secara administratif lalu diterbikan Sprindik," jelas Abraham.
Anda sedang membaca artikel tentang
Alasan KPK Belum Terbitkan Sprindik Siti Fajriah
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/alasan-kpk-belum-terbitkan-sprindik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Alasan KPK Belum Terbitkan Sprindik Siti Fajriah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Alasan KPK Belum Terbitkan Sprindik Siti Fajriah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar