Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Dia mengatakan, KPK tidak dapat mempercepat atau memperlambat proses penyidikan terhadap Anas. Sebab, KPK bekerja berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
"Di sana itu dua alat bukti dan diekspos oleh tim satgas dan pejabat struktural, enggak mungkin termasuk seorang pimpinan ini dipercepat atau diperlambat," kata Busyro sebelum menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/2).
Busyro membantah, KPK saat ini sedang mendapatkan tekanan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menginginkan status Anas diperjelas oleh KPK. "Enggak ada, seingat saya dulu selama 2 tahun lebih tidak ada intervensi kepada KPK," imbuhnya.
Dia menilai, pernyataan SBY yang ingin mempercepat status Anas merupakan sebuah imbauan. Hal ini wajar dilakukan oleh siapa saja.
"Warga negara saja berhak mengimbau, itukan pesan moral saja, dan presiden punya hak moral. Untuk mengimbau," tandasnya.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Busyro: Status Anas tak bisa dipercepat atau diperlambat
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/busyro-status-anas-tak-bisa-dipercepat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Busyro: Status Anas tak bisa dipercepat atau diperlambat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Busyro: Status Anas tak bisa dipercepat atau diperlambat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar