Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan keterlibatan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan pihaknya harus menemukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Di sana itu kuncinya, dua alat bukti dan diekspos oleh tim satgas dan pejabat struktural dan pimpinan lengkap, dalam forum yang sama dan sangat transparan, semisal ada pimpinan," kata Busyro di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Busyro mengatakan bahwa setiap menangani suatu kasus tidak dapat dipercepat atau diperlambat. Ketika ditanyakan apakah pernyataan SBY membuat gaduh, Busyro membantahnya.
Menurutnya, setiap warga negara berhak melakukan imbauan. "Apalagi presiden, itukan pesan moral saja, dan presiden punya hak moral. Untuk menghimbau," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa Presiden SBY tidak melakukan intervensi kepada KPK soal status hukum Anas Urbaningrum. "Enggak, intervensi juga nggak, itu himbauan saja," imbuhnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Belum Temukan Keterlibatan Anas Urbaningrum
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/02/kpk-belum-temukan-keterlibatan-anas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Belum Temukan Keterlibatan Anas Urbaningrum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Belum Temukan Keterlibatan Anas Urbaningrum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar