MERDEKA.COM. Tim Satgas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Rp 8,5 miliar, Army Putra bin Abdul Moein. Penangkapan berlangsung di Jl Buton Raya No. 1A Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
"Terpidana tertangkap pada Sabtu, 29 Juni 2013, jam 19.40 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu (30/6).
Buron merupakan mantan Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung.
Abdul telah diputus pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi dana pembangunan infrastruktur dinas PU tahun 2008 oleh Mahkamah Agung. Akibat ulahnya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 miliar.
"Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan MA nomor 707K/Pid.Sus/2012 tgl 26 juni 2012, terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Kejagung tangkap buronan kasus korupsi Rp 8,5 miliar
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/06/kejagung-tangkap-buronan-kasus-korupsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejagung tangkap buronan kasus korupsi Rp 8,5 miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejagung tangkap buronan kasus korupsi Rp 8,5 miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar