TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan telekomunikasi PT Indosat akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan Harry Sasongko Tirtotjondro sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 itu disangka melakukan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G.
"Sikap Indosat tidak jauh beda dengan pandangan penasehat hukum di pengadilan," kata Andri Aslan, pengacara internal Indosat Mega Media (IM2), Selasa, 9 Juli 2013 pagi. Penasehat hukum yang dimaksud Andri adalah Luhut Pangaribuan. Dia membela Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012, Indar Atmanto, yang divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama. Setelah pembacaan vonis kliennya kemarin, Luhut mengatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap Kejaksaan.
Jaksa Fadil Zumhanna, ketua tim penyidik dalam kasus tersebut, mengungkapkan penetapan Harry sebagai tersangka. Dia mengklaim berkas Harry akan segera rampung. "Dalam waktu singkat akan diselesaikan berkas penyidikannya bersama Johnny Swandi Sjam (Dirut Indosat periode 2007-2009 yang juga tersangka dalam kasus tersebut)," ujar Fadli di kantornya, Senin, 8 Juli 2013.
Selama ini, media hanya mengetahui pejabat Indosat yang menjadi tersangka adalah Johnny dan Indar. Adapun tersangka korporasi adalah PT Indosat dan IM2. Kejaksaan tidak pernah menyebutkan Harry juga tersangka. Bahkan, jadwal pemeriksaan pun tidak pernah menyinggung penetapan Harry tersangka.
Kasus ini bermula pada 2007 lalu saat Indosat mendapat jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Namun, IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat.
Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,3 triliun. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun. Kasus ini menjerat Harry, Indar, serta Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam. Dua tersangka lainnya adalah korporasi yakni PT Indosat dan PT IM2.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Lain:
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur
Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar
Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka
Anda sedang membaca artikel tentang
Bos Kembali Jadi Tersangka, Indosat Melawan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/bos-kembali-jadi-tersangka-indosat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bos Kembali Jadi Tersangka, Indosat Melawan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bos Kembali Jadi Tersangka, Indosat Melawan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar