Korupsi simulator SIM, KPK kembali periksa Komjen Nanan

Written By Unknown on Selasa, 09 Juli 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Wakil Kepolisian Komjen Nanan Sukarna hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nanan kembali diperiksa untuk kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri untuk tersangka Brigjen Didik Purnomo.

"Saya dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian untuk Brigjen Didik, begitu," ujarnya di KPK, Selasa (9/7).

Nanan datang sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan Camry hitam pelat dinas Polri.

Nanan berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan prosesnya dilakukan secara transparan. Dia juga berjanji tak akan melindungi anggota yang terlibat dalam kasus ini.

"Kita ingin tahu apa yang diminta keterangan, yang penting kita berharap semua segera tuntas dan transparan, terbuka," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.

KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.

Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 121 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, sejak 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko Susilo (DS) atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.

DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Korupsi simulator SIM, KPK kembali periksa Komjen Nanan

Dengan url

https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/korupsi-simulator-sim-kpk-kembali.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Korupsi simulator SIM, KPK kembali periksa Komjen Nanan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Korupsi simulator SIM, KPK kembali periksa Komjen Nanan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger