TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Hotma Sitompul mengaku kantor pengacaranya tidak sedang menangani kasus di Mahkamah Agung. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis anggapan bahwa penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah seorang pengacara di kantornya terkait dengan upaya untuk menyuap hakim di lembaga peradilan tertinggi itu.
Selain itu, Hotma menegaskan bahwa pengacara yang ditangkap KPK di kantornya, Mario C. Bernando, merupakan partner atau rekan pada kantornya. "Jadi, dia bisa bertindak sendiri," ucapnya, Kamis, 25 Juli 2013. Namun, menurut Hotma, Mario juga tidak sedang menangani kasus di MA.
Sebelumnya, KPK mencokok dua orang yang diduga terlibat operasi suap-menyuap di Mahkamah Agung. "Inisialnya M dan D," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P., Kamis, 25 Juli 2015.
Berdasarkan sumber Tempo, M adalah Mario C. Bernando, pengacara di kantor pengacara Hotma Sitompul. Mario juga tercatat sebagai pengacara terdakwa kasus suap simulator kemudi, Djoko Susilo.
Kantor Hotma Sitompul terletak di Jalan Martapura III, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gedung kantor tersebut memiliki tiga lantai dengan jam besar terpampang pada dindingnya.
AMRI MAHBUB | FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Tweet Soal FPI, Fahira Idris: Saya Bukan Jubir
Anggita Sari: Saya Ibarat Pemanis di Kasus Freddy
Asmara Anggita Sari & Terpidana Freddy Budiman
Denda Supersemar Dibebankan ke Keluarga Soeharto
Kritik Fahira Idris kepada Presiden SBY
Anda sedang membaca artikel tentang
Hotma Sitompul: Kami Tak Menangani Kasus di MA Â
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/hotma-sitompul-kami-tak-menangani-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hotma Sitompul: Kami Tak Menangani Kasus di MA Â
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hotma Sitompul: Kami Tak Menangani Kasus di MA Â
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar