TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Sihotang membantah jika kliennya Mario C Bernardo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan suap kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).
Tommy mengatakan keyakinannya itu karena Djodi Supratman, pegawai Diklat MA yang diduga menerima uang dari Mario, hanya berstatus pegawai litbang di Diklat. Djodi tidak punya akses ke pihak-pihak yang berperkara.
"Johan Budi (juru bicara KPK, red) sudah juga mengatakan memang dia (Mario) lawyer, tapi dia bukan kuasa hukum yang berperkara di MA," kata Tommy saat diskusi di Warung Daun bertajuk Advokat juga Manusia, Jakarta, Sabtu (27/7/2013).
Tommy bahkan mengatakan uang senilai Rp 80 juta yang disita KPK itu sebenarnya hanya seperti uang Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Tommy, uang Rp 80 juta sangat kecil nominalnya apalagi harus dibagi ke beberapa hakim.
"Mungkin bagi-bagi rezeki. Ini THR. Ini bukan suap. Suap apa Rp 80 juta? Mau dibagi tiga dapat berapa? Rp 20 juta? Makan siang aja itu nggak cukup," kata Tommy.
Baca Juga:
Advokat Adalah Bagian dari Mafia Peradilan
Berkah Tukang Ojek yang Bersaksi di KPK
Penggeledahan di Firma Hukum Hotma Sitompul Masih Berlangsung
Anda sedang membaca artikel tentang
Tommy Sihotang: Suap Rp 80 Juta? Makan Siang Aja Itu Tidak Cukup
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/tommy-sihotang-suap-rp-80-juta-makan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tommy Sihotang: Suap Rp 80 Juta? Makan Siang Aja Itu Tidak Cukup
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tommy Sihotang: Suap Rp 80 Juta? Makan Siang Aja Itu Tidak Cukup
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar