TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Anas Urbaningrum terkait penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang.
Dalam rangka itu, penyidik memanggil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didik Mukrianto untuk dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2013).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi yang salah satunya adalah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil tersebut juga sudah berstatus sita oleh penyidik KPK.
Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga:
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Ketua DPP Partai Demokrat untuk Kasus Anas
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/kpk-periksa-ketua-dpp-partai-demokrat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Ketua DPP Partai Demokrat untuk Kasus Anas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Ketua DPP Partai Demokrat untuk Kasus Anas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar