TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Hari ini, Selasa (2/7/2013), penyidik memanggil kmantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Indrajaya Manopol dan Manajer Holcim Beton Fenny L Pangkey sebagai saksi untuk tiga tersangka Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mokhammad Noor.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, KPK juga memanggil Farid Chandra Theja selaku Direktur Utama Dutadharma Elektrindonusa, Adi Indrawan Wakil Direktur Jaya Kencana, Manajer PT Sinar Mas Andhika Kusiarun serta Agus Salim staf pada DPT.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk proyek berbiaya Rp 2,5 triliun itu.
Baca Juga:
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Mantan Direktur Operasional Adhi Karya
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/kpk-periksa-mantan-direktur-operasional.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Mantan Direktur Operasional Adhi Karya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Mantan Direktur Operasional Adhi Karya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar