TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi proyek instalasi teknologi informasi tahun anggaran 2010-2011 di Perpustakaan Universitas Indonesia.
Hari ini penyidik memanggil Staf Bagian Administrasi UI bernama Aprilya Santi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Selasa (2/7/2013).
Selain Aprilya, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Emir Suganda.
Seperti diketahui, Tafsir Nurhamid selaku Warek bidang SDM, Keuangan dan Administrasi ini diduga menggelembungkan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Panggil Staf Administrasi UI
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/kpk-panggil-staf-administrasi-ui.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Panggil Staf Administrasi UI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Panggil Staf Administrasi UI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar