Laporan Lidwina H. R. Maharrini
Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Ardhayadi Mitroatmodjo, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7/2013). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Ardhayadi. Ia tiba di Gedung KPK, Jlm Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pukul 09.45 WIB. Sebelumnya ia diperiksa KPK pada Rabu, 17 Juli 2013. Seusai pemeriksaan tersebut, Ardhayadi tak bersedia menjelaskan dengan spesifik apa yang ia ungkapkan pada pemeriksaan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, dan Mantan Deputi V Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah.
Baca Juga:
BPK Segera Selesaikan Audit Proyek Abadi Jalur Pantura
KPK Verifikasi Dugaan Korupsi Proyek Pantura
KPK Tetapkan Hakim Asmadinata dan Hakim Pragsono Tersangka
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Mantan Gubernur BI untuk Kasus Century
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/kpk-periksa-mantan-gubernur-bi-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Mantan Gubernur BI untuk Kasus Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Mantan Gubernur BI untuk Kasus Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar