TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peluang menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal dengan UU Pencucian Uang (TPPU). Hal itu perlu ditelusuri berkaitan dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan dan suap PON Riau.
"Nantikan diperiksa apakah ada pasal TPPU. Kami (juga) periksa apakah ada potensi (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjoyanto, Minggu (7/7/2013).
Bambang menjelaskan, hal tersebut telah menjadi dasar bagi KPK dalam menjerat seorang tersangka kasus korupsi dengan pasal TPPU. Terlebih KPK juga telah melakukan penelusuran aset milik Rusli Zainal yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar itu.
"Itu standarnya. Kemarin juga sudah mulai dilacak soal aset," kata Bambang.
Namun ketika disinggung apakah penyidik KPK saat ini telah menemukan indikasi Rusli Zainal melakukan TPPU, pria yang akrab disapa BW ini enggan menjawab secara gamblang. Dia hanya menjawab, KPK sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan mengenal hal tersebut.
"Cuma belum diputuskan apakah akan ada TPPU atau tidak,"ujarnya.
Perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK saat ini sendiri tambah Bambang, masih fokus mendalami dua kasus dugaan korupsi yang menjerat Rusli yaitu terkait kasus dugaan korupsi pengesahan pemanfaatan hasil hutan kayu Pelalawan dan suap PON Riau.
"Kami kombinasi kasus suap dan hutan, dua-duanya," kata Bambang.
Rusli Zainal sendiri sejak Jumat (14/6) lalu telah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terkait dua kasus dugan korupsi. Dia ditahan terkait terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 500 miliar hingga Rp3 triliun.
Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.
Selain itu, Rusli juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Baca Juga:
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Tegaskan Peluang Jerat Rusli Zainal dengan UU TPPU
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/kpk-tegaskan-peluang-jerat-rusli-zainal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Tegaskan Peluang Jerat Rusli Zainal dengan UU TPPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Tegaskan Peluang Jerat Rusli Zainal dengan UU TPPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar