KPK diminta usut Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng

Written By Unknown on Minggu, 07 Juli 2013 | 11.38

MERDEKA.COM. Setelah empat bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek pembangunan Hambalang, Anas Urbaningrum belum juga diperiksa atau ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas alasan itu, KPK dituding melakukan kriminalisasi terhadap Anas karena pesanan dari pihak tertentu.

Mantan Politikus Partai Demokrat, Ma'mun Murod Albarbasy menilai, dalam menangani perkara Anas, KPK layaknya binatang undur-undur yang sama sekali tidak ada kemajuan dalam proses penyidikan. Dia juga menuding, ada orang yang sengaja memesan kepada KPK agar segera menetapkan Anas sebagai tersangka.

"Kenapa penanganan kasus Hambalang yg terkait dengan Anas tidak ada kemajuan, seperti binatang undur-undur? Ya karena proses mentersangkakan Anas memang lebih merupakan 'pesanan'," jelas Ma'mun yang juga loyalis Anas, Minggu (7/7).

Tak hanya itu, lanjut dia, KPK saat ini baru menyelidiki keterlibatan Anas pada kongres Demokrat di Bandung. Menurut dia, hal ini menguatkan status tersangka Anas dipaksakan, padahal KPK belum memiliki cukup bukti.

"Ibarat seseorang pesan barang, tentu barang pesanan tersebut harus sesuai dengan selera si pemesan. Kejanggalan-kejanggalan mulai muncul. KPK sekarang mau membikin penyelidikan Kongres Bandung untuk Anas. Lho kalau masih penyelidikan, kenapa sudah ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu? Tentu jawabannya adalah karena ini memang 'barang pesanan'," tuding dia.

Jika KPK benar-benar serius menangani dugaan aliran dana korupsi dalam kongres partai berlambang bintang Mercy itu, dia meminta KPK memeriksa peserta kongres lainnya, yakni Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie selaku pesaing Anas.

"Si pemesan barang ini meminta agar Anas sudah harus ditetapkan sebagai tersangka sebelum pencalegan. Tidak diselidikinya tim Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng oleh KPK semakin memperkuat bahwa Anas tersangka memang pesanan," tegas dia.

Selain itu, dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Anas, dia juga menilai bahwa yang paling terlibat adalah Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang dianggap menerima uang sebesar USD 200 ribu dari Yulianis.

"Kalau soal gratifikasi, jelas Ibas yang terima USD 200 ribu, yang kalau dibelikan Toyota Harrier bisa dapat 3 buah. Ada keterangan, kesaksian dan catatannya. Kenapa KPK tidak berani panggil Ibas? Tentu jawabnya karena KPK sedang menjadi pelayan 'si pemesan'," tandasnya.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

KPK diminta usut Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng

Dengan url

https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/kpk-diminta-usut-marzuki-alie-dan-andi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK diminta usut Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK diminta usut Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger