Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengatakan hakim SA yang membakar Surat Yasin di jalan umum sedang berstatus non palu. SA kini bertugas di Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung.
"Info yang kita dapat dia hakim non palu," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jumat (19/7/2013).
Hakim SA mendadak menjadi perbincangan karena perbuatannya yang membakar Surat Yasin di jalan umum di dekat kediamannya.
Belum diketahui penyebab hakim tersebut melakukan tindakan tidak terpuji itu. KY sendiri mengaku sudah menerjunkan tim untuk memvalidasi informasi tersebut.
Jika terbukti benar, hakim tersebut harus dinonaktifkan mengingat tindakannya itu bisa saja akibat ganggugan kejiwaan yang bisa membahayakan para pencari keadilan.
"Kalau terbukti Mahkamah Agung harus menonaktifkan. Ini membahayakan betul bagi para pencari keadilan kalau hakim terganggu kejiawaa. Ini kan masalah etik juga," terang Asep.
Hingga kini belum ada informasi yang rinci mengenai kejadian tersebut. Berdasarkan penelusuran Tribunnews, awal kejadian tersebut bermula saat SA membakar sampah di perempatan jalan di tempat tinggalnya di Jalai Koi, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
Ternyata di atas tumpukan sampah yang dibakar tersebut, warga menemukan Surat Yasin.
Selain itu, SA juga bermasalah dengan sosialisasi dengan warga setempat dan diduga sering melempari rumah warga. Yang bersangkutan juga merupakan seorang mualaf namun tidak ada yang membimbingnya dengan agama barunya itu.
Baca Juga:
KY Terima 1.017 Laporan Hakim Bermasah
Hakim Acep: Saya Masih Mencintai Istri Pertama
Susunan Kepengurusan Komisi Yudisial yang Baru
Anda sedang membaca artikel tentang
KY: Hakim Pembakar Surat Yasin Masih Aktif
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/ky-hakim-pembakar-surat-yasin-masih.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KY: Hakim Pembakar Surat Yasin Masih Aktif
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KY: Hakim Pembakar Surat Yasin Masih Aktif
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar