Liputan6.com, Jakarta : Hercules Rosario Marshal bebas setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara selama 4 bulan 27 hari dalam kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian di di Ruko Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, April 2013 lalu.
Namun Hercules tak langsung bebas begitu saja. Lantaran baru saja keluar tahanan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan kembali terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Pantauan Liputan6.com di tahanan narkotika Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8/2013), Hercules yang keluar mengenakan baju berwarna hijau langsung dibawa mobil Tim Pemburu Preman Jatanras Polres Jakarta Barat. Sambil digiring ke dalam mobil, Hercules melambaikan tangannya.
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengky Haryadi menyatakan, Hercules akan dijerat pasal dugaan pemerasan dan penganiayaan.
"Ini kasus utama yang saat itu berdasarkan hasil penyelidikan dan kami buatkan pada masyarakat yang mengalami pemerasan di wilayah Srengseng, Jakarta Barat," jelas Hengky. (Riz/Sss)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Digiring Tim Pemburu Preman, Hercules Lambaikan Tangan
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/08/digiring-tim-pemburu-preman-hercules.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Digiring Tim Pemburu Preman, Hercules Lambaikan Tangan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Digiring Tim Pemburu Preman, Hercules Lambaikan Tangan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar