TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Dada Rosada tak dapat penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/8/2013), lantaran harus menghadiri sidang paripurna bersama DPRD.
Padahal sedianya hadir, Dada diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara bansos pemkot Bandung.
Melalui pengacaranya, Dada Rosada mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK. Pihaknya juga meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Kita mohon pengertian dari KPK," kata Abidin, Pengacara Dada Rosada saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Menurut Abidin kliennya telah meminta penjadwalan ulang pada hari senin. Surat permohonan penjadwalan ulang sudah disampaikan kepada KPK.
Sementara mantan Sekda Bandung Edi Siswadi yang juga terjerat kasus yang sama dengan Dada telah hadir di kantor KPK, sejak pukul 09.40 WIB. Sayangnya dia tidak mau memberikan keterangan sedikitpun saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Edi diperiksa dalam kapasitas tersangka suap kasus yang sama dengan Dada. Edi dan Dada dijerat KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus Hakim Pengadilan Negeri Setyabudi Tedjocahyono dan tiga orang lainnya di KPK.
Edwin Firdaus
Baca Juga:
Halal Bihalal Terakhir Dada Rosada di Pemkot Bandung
Hakim Setyabudi Terima Rp 1,8 M Dari Dada, Edisis dan Herry Nurhayat
Wali Kota Berdiri 3 Jam Salami 24 Ribu PNS
Anda sedang membaca artikel tentang
Klaim Rapat dengan DPRD, Dada Tak Penuhi Panggilan KPK
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/08/klaim-rapat-dengan-dprd-dada-tak-penuhi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Klaim Rapat dengan DPRD, Dada Tak Penuhi Panggilan KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Klaim Rapat dengan DPRD, Dada Tak Penuhi Panggilan KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar