TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami asal-usul uang ratusan ribu dolar Amerika yang ditemukan di rumah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan 200 ribu dolar Amerika di rumah Deviardi alias Ardi yang diduga perantara suap.
Sementara, perkembangan pemeriksaan tiga tersangka, Rabu malam tadi, penyidik KPK menemukan informasi baru bahwa Rudi sebelumnya juga telah menerima uang dugaan suap sekitar 300 ribu dolar AS.
"Selain yang 400 ribu dolar (saat operasi tangkap tangan) Selasa lalu, setelah pemeriksaan tadi malam (Rabu) ada informasi bahwa sebelumnya ada pemberian juga kepada RR senilai 300 ribu dolar Amerika," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (15/8/2013).
Saat penggeledahan di rumah Rudi, KPK tidak hanya menemukan uang 400 ribu dolar Amerika, tapi juga 90 ribu dolar
Amerika dan 127 ribu dolar Singapura.
"Setelah kembali melakukan penggeledahan ditemukan 90 ribu dolar Amerika, diduga itu bagian dari 300 ribu
itu. Yang 127 ribu dolar Singapura juga sedang diselidiki dari mana," kata Johan.
Tidak itu saja, Deviardi alias Ardi yang ikut disangka menerima suap, kepada KPK juga mengaku memiliki 200 ribu dolar Amerika dan sudah disita penyidik. Kini, KPK tengah mengembangkan kemana saja uang dolar ini sebenarnya akan dialirkan.
"Yang 200 ribu di rumah A juga perlu
dikembangkan. Karena itu kan berdasarkan pengakuan A juga. Jadi
kepada siapapun uang ini akan diserahkan akan kami telusuri. Sejauh ini kan baru untuk Rudi," kata Johan.
Edwin Firdaus
Baca Juga:
Dahlan Iskan: Dulu Rudi Terlihat Anti Korupsi
Dahlan Iskan Pecat Rudi dari Komisaris Bank Mandiri
SKK Migas Berharapo Tidak Dibubarkan
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Pastikan Rudi Sudah Terima 300 Ribu Dolar AS
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/08/kpk-pastikan-rudi-sudah-terima-300-ribu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Pastikan Rudi Sudah Terima 300 Ribu Dolar AS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Pastikan Rudi Sudah Terima 300 Ribu Dolar AS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar