MERDEKA.COM. Untuk kedua kalinya, jaksa Eka Aftarini dituding terima amplop terkait kasus yang sedang ditanganinya. Kali ini Maryati, istri pertama terdakwa Deka yang melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung bahwa jaksa Eka telah menerima suap agar tak memperpanjang status penahanan rumah atas Deka.
Deka merupakan terdakwa yang dikenai Pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin istri pertama. Deka menikah tanpa izin Maryati.
Namun tudingan Maryati dibantah Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Widiyantoro. Widiyantoro mengakui jaksa Eka memang menerima amplop dari Deka tetapi bukan berisi uang.
"Jaksa Eka telah diklarifikasi dan dia mengakui telah menerima amplop tapi bukan berisi uang, melainkan surat berita acara tahanan rumah bagi terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka," kata Widiyantoro di Bandarlampung seperti dilansir Antara, Selasa (8/10).
Widiyantoro menjelaskan, dalam berita acara tahanan rumah itu harus ada tanda tangan ketua RT di lingkungan tempat terdakwa tinggal dan ada stempelnya, sehingga surat tersebut dititipkan pada tersangka agar dikembalikan kepada jaksa tersebut.
Kajari Bandarlampung itu mengaku keterangan bawahannya itu sudah dianggap mencukupi. "Saya sangat percaya terhadap anak buah, dan keterangannya pun sudah cukup karena dia sudah menyampaikan semuanya," katanya.
Perlu diketahui, jaksa Eka Aftarini sebelumnya pernah diduga menerima suap dalam perkara korupsi di PDAM Way Rilau Bandarlampung untuk memperkecil tuntutan hukum. Saat itu jaksa Eka bersama Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Teguh menerima sebesar Rp 10 juta dari terpidana Haris Munandar yang telah divonis 2,5 tahun penjara.
Samsudin Sukarmin, mantan pengacara Haris mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 10 juta di tempat parkir depan salah satu bank di Jalan WR Supratman Telukbetung Utara pada bulan Juni 2012 sekitar pukul 16.00 WIB.
Topik pilihan:
Ruhut Ketua Komisi III | Akil Ditangkap | smartphone | Jokowi ahok | Tips diet
Sumber: Merdeka.comAnda sedang membaca artikel tentang
Kejari Bandarlampung: Jaksa Eka Aftarini terima amplop
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/10/kejari-bandarlampung-jaksa-eka-aftarini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejari Bandarlampung: Jaksa Eka Aftarini terima amplop
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejari Bandarlampung: Jaksa Eka Aftarini terima amplop
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar