TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo menyatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dapat dieksekusi, sebelum DPR menyetujuinya.
"Jadi, misalkan perpu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum keputusan DPR," kata Drajad dalam pernyataan pers, Selasa (8/10/2013).
Bahkan, kata Drajad, jika perpu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu bisa dilakukan. Ia pun memertanyakan apakah Indonesia akan tersandung lagi setelah pengalaman Perpu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) dan kaitannya dengan kasus Century.
"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan presiden. Mau dibuat bulat, bisa, mau dicampur garam pun bisa," tuturnya. (*)
Baca Juga:
Adik Ratu Atut Punya Peran Penting
Majelis Kehormatan MK Bisa Kacaukan Penyidikan KPK dan BNN
Mahfud MD Siap Lehernya Dipotong
Anda sedang membaca artikel tentang
PAN: Perpu Bisa Dieksekusi Sebelum Disetujui DPR
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/10/pan-perpu-bisa-dieksekusi-sebelum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PAN: Perpu Bisa Dieksekusi Sebelum Disetujui DPR
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PAN: Perpu Bisa Dieksekusi Sebelum Disetujui DPR
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar