TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadaad, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/10/2013).
Muliaman kepada wartawan mengaku akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.
"Saya dipanggil menjadi saksi untuk Budi Mulya. Belum tahu apa, nanti saja," kata Muliaman yang mengenakan batik hijau di halaman Kantor KPK.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia enggan memberikan jawaban, meski dicecar dengan sejumlah pertanyaan awak media yang telah menunggunya. Dia memilih langsung masuk lobi KPK. Selain Muliaman, KPK juga memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.
Manager IT Support Bank Mutiara Sugiharto Kusumo Atmojo pun dipanggil sebagai saksi, bersama bekas Kepala Divisi Resolusi LPS Besari.
KPK secara resmi menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Mantan Deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (*)
Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur BI Darmin Nasution
Robert Tantular Pernah Beri 1 Miliar kepada Tersangka Budi Mulya
Timwas Century Minta KPK Tidak Terhalang Kesehatan Siti Fajriah
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua Dewan Komisioner OJK Kembali Diperiksa Soal Kasus Century
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/10/ketua-dewan-komisioner-ojk-kembali.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua Dewan Komisioner OJK Kembali Diperiksa Soal Kasus Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua Dewan Komisioner OJK Kembali Diperiksa Soal Kasus Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar