Jakarta (Antara) - Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Banck Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya sebagai saksi untuk Budi Mulya, alhamdulillah sehat," kata Darmin saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.
Terkait dengan pernyataan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular yang mengatakan ada penyimpangan dana talangan hingga Rp2,2 triliun, Darmin pun tidak mengomentarinya.
"Wah itu saya tidak tahu, tidak tahu saya," jawab Darmin singkat saat ditanya mengenai dana tersebut.
Sebelumnya KPK pernah memeriksa Darmin pada 29 Agustus mengenai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik serta jumlah kebutuhan dana untuk menyelamatkan Century yang melonjak pada rapat KSSK ada 24 November 2008.
Darmin yang pada 2008 menjabat sebagai Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KSSK menjelaskan pihak yang berwenang untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century adalah KSSK dengan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjabat sebagai ketua KSSK
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. (03)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Gubernur BI Diperiksa Untuk Kasus Century
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/10/mantan-gubernur-bi-diperiksa-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Gubernur BI Diperiksa Untuk Kasus Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Gubernur BI Diperiksa Untuk Kasus Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar