Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

SBY: Anas Jadi Tersangka, Awal Kemelut Demokrat

Written By Unknown on Minggu, 03 Maret 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya buka suara ihwal kisruh yang terjadi di Partai Demokrat, seusai mundurnya Anas Urbaningrum dari jabatan ketua umum partai. Ia berkomentar sebelum berangkat untuk melakukan kunjungan kerja ke Jerman dan Hungaria, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad pagi, 3 Maret 2013.

Ketua Dewan Pembina Demokrat ini menanggapi situasi partainya setelah ia selesai menjelaskan runtutan rencana kunjungan kerjanya ke Jerman dan Hungaria. "Sebelum saya akhiri pernyataan saya ini, barangkali rakyat Indonesia ingin mendengar pernyataan saya menyangkut apa yang terjadi berkaitan dengan dinamika dan perkembangan politik terkini," kata SBY.

Menurut dia, penjelasannya ini adalah yang pertama kali setelah sembilan hari ia tak mengeluarkan pernyataan apapun ihwal kondisi partainya. "Karena saya pandang tidak diperlukan dan dari dulu saya memilih untuk tidak reaktif dan mengeluarkan pernyataan yang tidak diperlukan atau unnecessary," ujar SBY.

Namun, ia memandang kesempatan sebelum kunjungan kerja ke luar negeri adalah saat yang tepat baginya untuk memberikan pernyataan kepada rakyat Indonesia. Menurut SBY, ia terus mengikuti dan memantau dinamika politik di Tanah Air saat ini. "Lebih tepatnya dinamika politik pada kaum elit politik dan komunitas-komunitas tertentu."

Ia mengatakan, awal dari semua kondisi ini adalah penetapan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Hambalang. "Yang memicu semuanya ini adalah dengan ditetapkannya Saudara Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang pernah berjuang bersama-sama saya di Partai Demokrat, oleh KPK," ucap SBY.

PRIHANDOKO

Berita terpopuler:

VIDEO Kekerasan Densus 88 Beredar di Youtube

Ramadhan: Anas Urbaningrum Sudah Tak Seperti Dulu  

SBY Disarankan Mundur Perlahan dari Demokrat  

ITB Tetapkan Uang Kuliah Rp 20 Juta per Tahun

Rapat Cikeas Sudah Berlangsung Tiga Jam


11.37 | 0 komentar | Read More

Sebelum ke Jerman, SBY minta Anas konsentrasi masalah hukumnya

MERDEKA.COM. Sebelum bertolak ke Jerman, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat berpesan kepada Anas Urbaningrum. SBY meminta mantan Ketum Partai Demokrat itu diminta untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukum termasuk melakukan pembelaan dalam koridor proses hukum.

"Pandangan saya urusan hukum saya berharap saudara Anas fokus dan bersiap diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi, di situ Pak Anas bisa lakukan apa yang bisa dilakukan dengan kuasa hukumnya, tentu KPK tidak akan menyatakan bersalah sampai proses di pengadilan selesai," kata Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/3).

Kepala Negara mengatakan dalam 10 hari terakhir ini situasi politik dalam negeri mengalami dinamika setelah ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua ini dipicu dengan ditetapkan saudara Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi tersangka oleh KPK, kemudian terjadi guliran masalah dan merambah ke ranah politik dan sekarang menjadi campur aduk antara hukum dan politik," kata SBY.

Oleh karena itu Kepala Negara meminta kepada Anas Urbaningrum untuk fokus pada masalah hukum dan juga meminta semua pihak tidak mencampuradukkan antara dua hal tersebut.

"Saya tentu mengikuti dan memantau dinamika politik di negeri kita saat ini, tepatnya dinamika politik pada elit politik dan komunitas tertentu," kata Presiden.

Secara pribadi Presiden mengatakan Anas Urbaningrum pernah bersama-sama berjuang di Partai Demokrat dan bersama-sama anggota Partai Demokrat lainnya senang bila dalam proses hukum ternyata Anas tidak bersalah. Namun demikian Presiden mengatakan aturan hukum dan proses pengadilan harus dihormati serta transparan.

"Segala sesuatu akan berjalan secara transparan, bila tidak logis maka rakyat akan tahu, kita serahkan saja ke penegak hukum," kata Presiden.

Presiden didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri bertolak ke Jerman dan Hungaria pada Minggu pagi pukul 08.45 WIB untuk kunjungan kerja hingga akhir pekan depan.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

SBY: Banyak Rumor dan Fitnah Aneh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mengaku sembilan hari diam tidak memberikan pernyataan ke publik terkait masalah politik dalam negeri terutama terkait partainya . Karena itu SBY mengeluarkan pernyataan untuk menjelaskan banyaknya rumor dan fitnah aneh yang kalau dibiarkan nanti dikira benar oleh rakyat.

"Barangkali rakyat Indonesia ingin mendengar pernyataan saya. Apa yang terjadi berkaitan dengan dinamika dan perkembangan politik terkini. Utamanya sebutlah 10 hari terakhir ini dan barangkali ini pernyataan saya setelah 9 hari saya tidak mengeluarkan pernyataan apapun," kata SBY dalam keterangan pers di Halim Perdanakusumah Jakarta, Minggu (3/3/2013), sebelum bertolak ke Jerman kunjungan kerja kenegaraan.

SBY memandang saat ini perlu berbicara sebab dari dulu dia memilih untuk tidak reaktif dan mengeluarkan pernyataan yang tidak diperlukan atau unnecessary.

"Barangkali baik kalau pada kesempatan tepat seperti ini saya sedikit memberikan pernyataan yang saya tujukan kepada rakyat Indonesia yang sama-sama kita cintai," kata SBY.

SBY mengatakan terus mengikuti dan memantau dinamika politik di negeri kita saat ini. Lebih tepatnya, kata SBY, dinamika politik pada kaum elit politik dan komunitas-komunitas tertentu.

"Saudara mengetahui bahwa yang memicu semua ini adalah dengan ditetapkannya saudara Anas Urbaningrum mantan ketua umum partai Demokrat yang pernah berjuang bersama-sama saya di Partai Demokrat oleh KPK," kata SBY.

Akibat itu, SBY mengatakan memang terjadi guliran masalah dan akhirnya merambah ke ranah politik dan sekarang ini akhirnya menjadi campur aduk antara urusan hukum dan urusan politik.

"Nah, pandangan saya kalau urusan hukum saya berharap saudara Anas Urbaningrum fokus dan bersiap diri untuk menghadapi proses hukum yang dilakukan KPK. Disitu Pak Anas bisa melakukan segala sesuatu yang bisa dilakukan. Dengan tim pengacara dan tim pembela hukumnya tentu kalau Pak Anas dikatakan tidak bersalah manakala dalam proses penegakan hukum sampai dipengadilan pak Anas tidak bersalah," kata SBY.

SBY mengaku perlu menjelaskan banyak hal sebab banyak rumor fitnah aneh-aneh yang kalau dibiarkan dan kalau dia tidak keluarkan statemen seperti ini maka nanti dikira benar.

"Saya masih percaya kepada kebenaran dan keadilan. Saya masih percaya kepada apa yang hendak ditakdirkan oleh sejarah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa di negeri tercinta ini," kata SBY.


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud sebut KAHMI empati ke Anas bukan bela koruptor

Written By Unknown on Sabtu, 02 Maret 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Status tersangka yang disandang Anas Urbaningrum membuat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam berempati. Menurut Ketua Presidium KAHMI Mahfud MD, sikap yang mereka tujukan itu semata-mata hanya bentuk empati sesama alumni HMI, bukan untuk membela koruptor.

Sebagai bentuk empati, KAHMI telah menyiapkan kuasa hukum. "Pembelaan ini dilakukan agar peradilan atas tersangka Anas Urbaningrum bisa berjalan sesuai dengan hukum," ungkap Mahfud MD usai mengisi acara seminar di Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang, Jumat (01/03).

Penurunan tim kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum dan keadilan KAHMI ini, lanjut Mahfud, agar kasus nya bisa berjalan sesuai proses hukum dan tidak dipolitisasi.

"Tim kuasa hukum dari KAHMI tersebut tidak berdiri sendiri namun bergabung dengan tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh Anas Urbaningrum," jelasnya.

Mahfud berharap KPK tidak terbawa pada penilaian orang yang subyektif, yang menilai dijadikan Anas sebagai tersangka karena peristiwa politik. Namun kasus Anas semata-mata merupakan kasus murni soal hukum.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Pemberitaan Terhadap Anas dan SBY Tidak Mendidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wartawan Senior Budiarto Shambazy menegaskan pemberitaan dua kubu Partai Demokrat, antara Anas Urbaningrum dengan SBY, sama sekali tidak mendidik masyarakat.

Baz, sapaan akrabnya, malah menyentil jika pemberitaan media akhir-akhir ini menjurus kepada berita tanpa nilai.

"Yang saya ingin himbau kepada wartawan, peperangan dua kubu ini tidak mendidik untuk diberitakan. Kalau hanya memberitakan apa yang terjadi di rumah Anas, di rumah SBY, jenuh. Kecuali Anas datang ke KPK Itu baru berita," sentil Baz dalam diskusi bertajuk 'Efek Anas Makin Panas', di Cikin, Jakarta, Sabtu (2/3/2013).

Menurut Baz, media boleh memberitakan apa yang terjadi di rumah Anas di Duren Sawit, dan di rumah SBY di Cikeas. Namun bukan lagi menjadi headline (berita utama). Hanya menjadi kolom kecil.

"Belakangan ini banyak pembaca marah. (Berita Anas) Tetap penting tapi bukan sebagai etalase. Kecuali Anas datang ke kantor KPK menjadi wistler blower (peniup peluit). Ini yang kita tunggu," terang wartawan harian Kompas itu.

Baz kembali mengharapkan agar media bijak dalam memberitakan peristiwa Anas dan SBY. Media sangat memegang peranan sentral karena masyarakat sudah tidak memiliki lembaga yang bisa dipercaya.

"Kalau lihat dari kaca mata media, sekarang ini terjadi krisis moral. Tetapi masyarakat tidak tahu mau kemana. Tidak ada tokoh yang bisa dipercaya lagi kecuali media. Makanya media harus hati-hati. Saya himbau semestinya media lebih menahan diri dalam pemberitaan (Anas dan SBY)," katanya.

Klik:

  • Keluarga Cendana Dioramakan Sejarah Perjalanan Hidup Soeharto
  • Inflasi Kota Yogya Capai 0,93 Persen
  • TNI - AD Tandatangani Nota Kerjasama Dengan Sido

11.37 | 0 komentar | Read More

DPR Minta KPK Periksa Ibas untuk Verifikasi Hambalang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra mengatakan kasus dugaan megakorupsi proyek Hambalang tidak dilakukan tunggal, hanya seorang pelaku. Namun jamak dilakukan banyak pihak.

Paling tidak hal itu, sudah terekam dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Mega proyek Hambalang.

Kata dia, dalam audit BPK begitu jelas dan terang benderang penyimpangan dan korupsi yang terjadi pada proyek Hambalang. Dan dalam hasil audit Hambalang itu juga begitu gamblang menyebutkan dugaan keterlibatan beberapa kementerian dan pihak.

Karena itu, tegas Politisi PKS ini, KPK harus memeriksa semua pihak yang dt-sebut terlibat dan menikmati aliran "uang haram" Hambalang. Termasuk berdasarkan pernyataan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bahwa nama Edhie Baskoro alias Ibas ikut menerima aliran dana kasus dugaan megakorupsi proyek Hambalang.

Nama Ibas yang tak lain putra presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun, tertulis dalam sebuah dokumen yang beredar di kalangan media. Dalam dokumen yang disebut-sebut milik Yulianis, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Ibas tercatat telah menerima dana sebesar US$900 ribu. Dana yang mengalir ke Sekjen Partai Demokrat itu dikucurkan sebanyak empat kali.

"Oleh karena itu saya rasa KPK harus memeriksa semua pihak yang disebut-sebut terlibat dan menikmati uang haram Hambalang. Keterangan Nazarudin, Yulianis, juga Anas atas keterlibatan nama-nama tertentu harus diverifikasi - termasuk dugaan keterlibatan Ibas," ungkap Indra kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (2/3/2013).

Menurut dia, keterangan dan pengatahuan Nazarudin, Yulianis dan Anas harus digali dan didalami KPK lebih jauh.

Yang jelas, dia tegaskan, KPK harus menuntaskan kasus skandal Hambalang ini setuntas-tuntasnya.

"Siapapun yang terlibat - apapun jabatan dan posisinya - hukum harus ditegakan. Asas hukum equality before the law harus benar diimplementasikan," ujarnya.

Klik:

  • Impian Soekarno dan Jawaharlal Nehru
  • Iklan Pengobatan Kanker yang Menyesatkan Marak
  • Kecil, Peluang Hidup Petambang yang Tertimbun

11.37 | 0 komentar | Read More

Djoko Susilo Bangun Musala di Rumah Mertua  

Written By Unknown on Jumat, 01 Maret 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Madiun - Sebagai pejabat kepolisian yang sukses, bekas Direktur Lalu Lintas Mabes Polri sekaligus tersangka korupsi simulator SIM, Inspektur Jendral Djoko Susilo, banyak memberikan bantuan bagi kampung halamannya di Madiun, baik di lingkungan rumah orang tuanya maupun rumah mertuanya.

Rumah orang tua Djoko, almarhum Sarimun dan almarhumah Sumilah, berada di Jalan Sri Unggul RT 3 RW I Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Sedangkan rumah mertuanya, almarhum Surat dan almarhumah Suminah, tak jauh dari situ, yakni di Jalan Ki Ageng Kebo RT 19 RW V di kelurahan yang sama.

Rumah orang tua Djoko kini dihuni keluarga kakak Djoko, Karni, beserta keponakannya. Sedangkan rumah mertua Djoko sudah lama kosong sejak empat tahun lalu setelah ibu mertuanya, Suminah, wafat. Rumah orang tua Djoko cukup sederhana dan merupakan bangunan lama. Sebaliknya, rumah mertua Djoko tampak lebih megah dengan pagar besi yang tinggi.

Sekitar 30 meter di timur rumah mertuanya terdapat Musala Al Falah. »Musala ini yang membangun Pak Djoko, tanahnya yang punya Pak Surat," kata seorang tetangga di Jalan Ki Ageng Kebo yang enggan disebut namanya, Selasa, 26 Februari 2013. Musala tersebut kini masih digunakan masyarakat setempat untuk melaksanakan salat lima waktu.

Surat dikenal sebagai pensiunan ABRI atau kini TNI Angkatan Darat. Djoko menikahi putri dari Surat, Suratmi. Tetangga yang lain mengatakan Djoko dan Suratmi sangat akrab sejak kecil dan sudah berpacaran sejak duduk di Sekolah Dasar.

»Karena ketahuan pacaran, keduanya pernah dihukum sama Pak Surat," ucap seorang nenek yang juga tetangga mertua Djoko. Suratmi dipukul, sedangkan Djoko disuruh lari kecil keliling rumah dengan kaki diangkat satu.

Tak hanya dikenal dermawan di lingkungan rumah mertuanya, Djoko juga pernah memberi bantuan pada masyarakat di lingkungan rumah orang tuanya. »Setiap Idul Adha, keluarga Pak Djoko pasti membagikan daging kurban ke masyarakat sini," ujar seorang tetangga di Jalan Sri Unggul.

Namun, Djoko sangat jarang pulang ke kampung halamannya, terlebih sejak kedua orang tuanya meninggal. Kini keluarga Djoko di Madiun membatasi diri bergaul dengan masyarakat sejak kasus simulator yang menyeret nama Djoko mencuat.

»Saudara dan keponakan Pak Djoko yang biasanya salat jemaah di masjid, sekarang sudah tidak, mungkin malu," kata seorang tetangga dan tokoh masyarakat setempat. Para tetangga di rumah orang tua dan mertua Djoko memang enggan disebutkan identitasnya agar tidak mengganggu hubungan antar masyarakat sekitar.

ISHOMUDDIN

Baca juga

Kisah Djoko Susilo dan Anak Yatim Piatu 

Nikah Kedua Djoko Susilo Tercatat di Pasar Minggu 

Nikah Kedua, KUA Mencatat Djoko Susilo 'Single' 

KPK Geledah 2 Rumah Saksi Kasus Simulator Lagi

Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta  


11.37 | 0 komentar | Read More

Nikah Kedua, KUA Mencatat Djoko Susilo 'Single'  

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator kemudi di Korp Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menikahi perempuan bernama Mahdiana sekitar 12 tahun silam. Pernikahan yang berlangsung tepatnya pada 27 Mei 2001 itu tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pegawai KUA Pasar Minggu, Suprapto, mengatakan berkas asli pernikahan petinggi Polri itu sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi Kamis, 21 Februari lalu. Namun, untungnya, dia masih mengingat sedikit isi dokumennya.

"Seingat saya status Pak Djoko di berkas itu jejaka," kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Februari 2013.

Artinya, kata dia, berdasarkan data tersebut, pernikahan yang terjadi antara Djoko dan Mahdiana merupakan yang pertama kalinya bagi sang Jenderal. Meskipun sebenarnya itu bukanlah pernikahan Djoko yang pertama. "Tidak ada berkas tambahan lain, jika memang itu pernikahan kedua atau bukan yang pertama," ujarnya.

Selain status yang masih single, Djoko juga tidak mencantumkan jika dirinya adalah pegawai negeri sipil atau pegawai Polri. "Pekerjaannya swasta," kata dia.

Hanya informasi itulah yang diingat Suprapto. "Berkas aslinya sudah di KPK," ujarnya.

Pernikahan Djoko Susilo dengan Mahdiana tercatat di KUA Kecamatan Pasar Minggu dengan Akte Nikah Nomor : 818/129/V/2001 tanggal 14 Mei 2001. Dua minggu kemudian mereka melangsungkan pernikahan, tepatnya tanggal 27 Mei 2001. Sebelum menikahi Mahdiana, Djoko telah memiliki istri bernama Suratmi, teman kecilnya di Madiun, Jawa Timur.

MUNAWWAROH

Baca juga

Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta 

Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta 

Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI 

Benny K. Harman Diperiksa Soal Kasus Simulator

5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum  


11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Geledah 2 Rumah Saksi Kasus Simulator Lagi

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menggeledah sebuah rumah di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, dan satu kantor di Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, tidak ada barang yang disita dalam penggeledahan itu.

Rumah dan kantor yang digeledah adalah milik seorang saksi. Namun Johan tidak bersedia menyebutkan nama saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko diduga mengatur proses lelang sehingga PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi proyek senilai Rp 196,8 miliar ini. Akibat kecurangan itu, negara dinilai menderita kerugian sekitar Rp 100 miliar. Belakangan KPK juga menuduh Djoko telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Senin lalu, KPK baru menyita sebuah rumah di kawasan Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Rumah itu disebut-sebut milik Djoko Susilo. »Ini rumah ke-11 yang kami sita," kata Johan.

Bangunan yang disita itu berdiri di atas lahan seluas 1,8 hektare. Djoko membeli tanah dan bangunan itu secara bertahap pada 2011. Bangunan dibiarkan kosong. Perawatan lahan dipercayakan kepada penduduk setempat.

Sebelumnya, KPK sudah menyita rumah Djoko di Perumahan Pesona Mungil RT 1 RW 29, Blok E, Nomor 01, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Selain itu, ada 3 rumah di Jakarta, 1 rumah di Semarang, 3 rumah di Solo, dan 2 rumah di Yogyakarta, yang sudah dibeslah lebih dulu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik KPK sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. »Dia diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa. Namun pemeriksaan batal karena Nazaruddin tidak datang.

Priharsa tidak bersedia menjelaskan hubungan Nazaruddin dengan kasus simulator itu. Namun, menurut seorang penyidik KPK, proyek simulator itu pernah dibahas di Komisi Hukum DPR RI. Saat itu Nazaruddin menjadi anggota komisi.

FEBRIANA FIRDAUS | SUSENO

Baca juga

Bau Pencucian Uang di Mahar Djoko untuk Dipta 

Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI 

Benny K. Harman Diperiksa Soal Kasus Simulator

5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum  


11.37 | 0 komentar | Read More

Polda Yakinkan Briptu E Akan Diseret ke Pengadilan

Written By Unknown on Kamis, 28 Februari 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap UP dan Briptu EK, anggota Polri yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah berusuai 5 tahun akan terus dilanjutkan. Bahkan hingga ke persidangan.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, memastikan, pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap sejak Sabtu (23/2). Polda akan mengusut pelaku sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

"Semua proses penyidikan sudah berjalan, mulai dari olah TKP, Visum, Reka Ulang dan Saksi-saksi akan menjadi berkas perkara yang akan diserahkan ke kejaksaan," kata Rikwanto di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013).

Menurut Rikwanto, pelaku langsung ditangkap pada Sabtu dan langsung dijadikan tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Polres Jakarta timur.

RIkwanto menambahkan, sekarang keluarga korban sudah aman dan didampingi terus oleh tim Unit PPA, Ibu Endang. "Seluruh pengamanan sudah dilakukan, salah satunya dengan menunjuk ibu endang dari Unit PPA sebagai pendamping keluarga korban selama proses recovery," jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU perlinndungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger