Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Sopir tersangka korupsi Alquran diperiksa KPK

Written By Unknown on Senin, 12 November 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini giliran sopir pribadi keluarga salah satu tersangka Zulkarnaen Djabbar bernama Deni Suherman diperiksa KPK.

"Benar, diperiksa untuk ZD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (12/11). Hingga saat ini Deni belum hadir.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka sekaligus yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dua orang itu masih memiliki hubungan ayah dan anak.

Tersangka pertama yakni anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar, dan tersangka kedua yakni merupakan putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya. Dendy menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR.

Diketahui dugaan suap dalam pembahasan anggaran tiga proyek di Kemenag di antaranya yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.

Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut agar Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.

Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU. Bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

PAN Temui Badan Kehormatan Soal Pemerasan BUMN  

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional pagi ini berencana menemui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka akan meminta penjelasan soal keterlibatan nama anggota fraksi, M. Ikhlas El Qudsi, dalam kasus pemerasan Badan Usaha Milik Negara yang dilaporkan Menteri Dahlan Iskan. "Kami akan minta fotokopi surat Dahlan. Apa benar dalam surat itu ada nama M. Ikhlas atau tidak," kata Wakil Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, saat dihubungi Tempo, Senin, 12 November 2012.

Menurut Viva, sejak bergulirnya tujuh nama M Ikhlas sebagai salah satu anggota DPR pemeras BUMN, Fraksi PAN langsung melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Hasilnya, fraksi percaya M. Ikhlas tak terlibat dalam praktek pemerasan dalam kasus penyertaan modal negara untuk PT Merpati. "Kami sudah tanyakan dan kami percaya dia tak terlibat."

Kepada fraksi, M. Ikhlas, kata Viva, menyatakan tak pernah terlibat dalam anggota panitia kerja Merpati. Karena itu, sangat tak mungkin bagi kader partai matahari itu untuk melakukan pemerasan.

Viva mengatakan, M. Ikhlas juga mengaku tak pernah menghadiri pertemuan dengan direksi Merpati di luar pertemuan resmi. "Dia bilang hanya bertemu direksi Merpati dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPR," ujar Viva.

Rencananya, Viva bersama Sekretaris Fraksi, Teguh Juwarno, dan M Ikhlas akan mendatangi Badan Kehormatan pada pukul 10.00 WIB nanti. Kedatangan ini sudah dikonfirmasikan pada sekretariat BK. Namun, Viva tak tahu siapa anggota BK yang akan menemui mereka.

Pekan lalu, Menteri BUMN Dahlan Iskan melaporkan sejumlah nama anggota DPR yang pernah memeras perusahaan plat merah agar mendapat kucuran penyertaan modal. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, lima inisial yang terkait dengan surat Dahlan Iskan. Kelima inisial itu adalah AQ, LM, ATP, MIEQ, dan IGARW. MIEQ yang kemudian disebut-sebut sebagai kader PAN, M. Ikhlas El Qudsi.

Sebelumnya, Dahlan juga menyampaikan ada dua nama anggota Dewan yang dikaitkan dengan upaya pemerasan terhadap perusahaan negara. Kedua nama yang disebut Dahlan adalah Idris Laena yang diduga tersangkut dengan PT PAL Indonesia dan PT Garam (Persero), serta Sumaryoto yang diduga tersangkut dengan PT Merpati Nusantara Airlines.

IRA GUSLINA SUFA

Baca juga:

Lika-liku Upeti DPR

Publik Percaya Ada Upeti di Senayan

10 Kelompok ''Pengganggu'' BUMN Versi Said Didu

Dahlan dan Anggota DPR Diminta Buka-bukaan Soal Bisnisnya

Laporkan Pemeras BUMN ke KPK, Dahlan Pikir-pikir


11.37 | 0 komentar | Read More

Penaikan Tingkat Sekolah RSBI Jadi SBI Ditanyakan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Setelah enam tahun berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), delapan sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta tak kunjung memperoleh peningkatan status menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Beberapa SMA dan SMP RSBI sudah berusia lumayan lama, sekolah-sekolah itu kami nilai semestinya pantas jadi SBI pada 2015 mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Baskara Aji kepada Tempo, Ahad 11 November 2012.

Sekolah itu adalah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Yogyakarta, SMAN 3 Yogyakarta, SMAN 1 Bantul, Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 4 Pakem Sleman, SMPN 1 Bantul, dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Depok Sleman. Baskara berharap sekolah itu bisa segera menjadi SBI pada 2015 dengan hanya memenuhi 90 persen persyaratan.

Baskara tengah mengupayakan lobi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meringankan persyaratan kenaikan level RSBI di DIY menjadi SBI. »Hanya, ada dua syarat yang belum dipenuhi rata-rata sekolah RSBI, yakni luas lahan dan jumlah guru bergelar S-2," kata dia. 

Menurut Baskara, persyaratan harus punya lahan sekolah seluas minimal 15 ribu meter persegi tak mungkin dipenuhi beberapa sekolah karena sebagian lokasinya di kawasan perkotaan padat. Maka, katanya, Dinas Pendidikan DIY mengusulkan persyaratan ini bisa diganti dengan gedung bertingkat atau penilaian dari segi kelengkapan fasilitas. »Kita sudah usulkan ini ke Kemendikbud, tinggal menunggu jawabannya," kata Baskara.

Jumlah guru yang bergelar S-2, kata Baskara, saat ini masih belum memenuhi persyaratan sekolah berstatus SBI karena banyak guru punya jadwal padat sehingga kekurangan waktu luang untuk melanjutkan kuliah. Hingga kini, kata dia, rata-rata SMA RSBI di DIY baru punya 20 persen guru bergelar S-2, sedang SMP RSBI 12 persen. »Syarat menjadi SBI, untuk SMA minimal punya 30 persen guru bergelar S-2 dan untuk SMP minimal 20 persen," ujar dia. 

Baskara mengatakan, kini, Dinas sedang mengupayakan percepatan kenaikan jumlah guru sekolah RSBI yang bergelar S-2 lewat berbagai program beasiswa. Targetnya pada 2015 semua SMA RSBI dan SMP RSBI di DIY bisa memenuhi persyaratan menjadi SBI. »Untuk biaya tidak masalah, hambatannya hanya susah cari guru yang punya waktu luang kuliah S-2."

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Depok Sleman Aragani Mizan Zakaria malah mengaku sebenarnya dua persyaratan di atas sudah dipenuhi sekolahnya. Contohnya, luas lahan sekolah ini 5 hektare dengan guru bergelar S-2 sebanyak 40 orang atau lebih dari 30 persen dari keseluruhan pengajar di sana. »Tapi, untuk menjadi SBI, ada indikator kinerja, rumusan yang jelas untuk itu belum muncul," ujar dia.

Menurut Aragani, hingga kini, persyaratan menjadi SBI yang dirumuskan pemerintah baru berupa konsep acuan menjadi lembaga pendidikan dengan level kualitas internasional. Skema acuan yang lebih konkret ihwal pengembangan sekolah menjadi SBI belum jelas. »Kalau RSBI sudah jelas, sedangkan SBI acuannya memang sudah ada, namun perlu lebih diperjelas," kata Aragani.

Pengamat pendidikan, Dharmaningtyas, mengatakan pemerintah pasti menahan rekomendasi penaikan level RSBI menjadi SBI sepanjang Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan. Pada Maret lalu, Dharmaningtyas dan beberapa orang lain mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk penghapusan dasar aturan konsep RSBI.

Menurut Dharmaningtyas, penyematan status RSBI menunjukkan adanya dualisme dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sehingga salah satu amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tersebut layak diamandemen. »Tanpa diberi status RSBI ataupun SBI, sekolah seperti SMAN 1 Yogyakarta dan SMAN 3 Yogyakarta sudah bermutu dan diincar banyak orang," katanya.

Menurut dia, penyelenggaraan RSBI tak punya rumusan yang jelas. »Lebih baik RSBI memang dihapuskan, kita tunggu keputusan MK," ujar Dharmaningtyas. 


11.37 | 0 komentar | Read More

Kasus Hambalang, Andi Layak Tersangka

Written By Unknown on Minggu, 11 November 2012 | 11.37

INILAH.COM, Jakarta - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallaranggeng telah disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.  Bahkan, Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dituding menerima sejumlah uang.

Nama Andi kembali ditegaskan Gerhana Sianipar saat dihadirkan dalam persidangan Angelina Sondakh. Wakil Direktur Pemasaran Permai Grup itu menyebutkan, Andi diduga telah menerima Rp10 miliar terkait dengan proyek yang sedang dijalankan di Kemenpora itu.

Menurut pengamat hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani, fakta ini seolah melengkapi tudingan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebutkan bahwa Andi mengatur proyek di Kemenpora.

Andi dianggap telah sangat layak setidaknya untuk menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan berbagai tudingan yang telah dilontarkan berbagai pihak itu.

"Sesuai dengan mekanisme penyidikan dan pemeriksaan di persidangan yang bersifat snow ball, maka siapapun nama-nama yang muncul di persidangan harus diperiksa untuk membuat rangkaian fakta terbukti secara menyakinkan," kata Andi Syafrani, di Jakarta, kepada INILAH.COM, Sabtu (10/11/2012).

Dia menambahkan, hasil audit BPK yang menyatakan telah terjadi pembiaran oleh Menpora Andi Malaranggeng dalam kenaikan anggaran di proyek Hambalang, merupakan suatu dorongan tersendiri bagi KPK untuk membawanya dalam jadwal pemeriksaan atau bahkan sebagai tersangka.

Namun, Andi berkeyakinan, penyidik KPK saat ini sedang mencari strategi lainnya untuk dapat menjerat Andi Malaranggeng dalam kasus korupsi. Hal tersebut dimaksudkan agar KPK bisa mempunyai peluru yang cukup untuk bisa memberhentikan Andi sebagai menteri ketika ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuan terdakwa adalah salah satu alat bukti. Tapi itu saja belum cukup. Harus ada bukti lain yang menguatkan, karena jika tidak, akan mempersulit penyidik sendiri kemudian," tandasnya. [yeh]


11.37 | 0 komentar | Read More

Ruhut : Mahfud MD Kebelet Jadi Capres

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, bereaksi keras soal pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang dugaan mafia narkoba masuk dalam lingkaran Istana Kepresidenan RI.

"Mahfud itu kita tahulah kerjanya apa, Omdo (omong doa). Orang ini sudah kebelet ingin jadi Capres," kata Ruhut ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/11/2012).

Menurut dia ucapan Mahfud tidak usah ditanggapi sebab orang yang ingin jadi Capres memang begitu, ingin namanya berkibar dulu. "Ini kawan biar numpang tenar dulu biar disukai rakyat jadi begitu. EGP (emang gue pikirin). Biarin aja dia beken, biarin yang nanggapin cukup satu,  Sudi Silalahi (Mensesneg) saja," kata Ruhut.

Dia mempertanyakan keinginan Mahfud mencalonkan Presiden pada Pilpres 2014 mendatang. "Memang partainya sudah siap. Mau maju dari PKB, kan tidak di PKB lagi. Lewat jalur independen apa ada?" kata Ruhut.

Menurut dia, ucapan Mahfud tidak pantas dikonsumsi publik. "Kalau yang masih dikira-kira tidak benar diungkap ke publik," kata Ruhut.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menduga mafia narkoba ada di lingkaran  Istana. Dugaan itu muncul lantaran Mahfud melihat mudahnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap gembong narkoba.

Terakhir SBY memberikan grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.
(Aco)


11.37 | 0 komentar | Read More

Politisi PKS: Istana Tak Perlu Emosional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR dari PKS, Indra mengatakan pihak istana seharus tidak perlu emosional dan kebakaran "kumis" menyikapi penyataan Ketua MK Mahfud MD terkait mafia narkoba dan grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola.

Menurutnya, seharusnya pihak istana menjadikan pernyataan Mahfud tersebut sebagai lecutan untuk mengevaluasi diri dan bukan sebaliknya.

"Saya sarankan SBY untuk mengevaluasi para stafnya dan kementerian terkait yang telah merekomendasikan grasi untuk Ola," ungkap Indra, kepada Tribunnews, Jakarta, Minggu (11/11/2012).

Kenapa demikian? Menurut Politisi PKS ini bagaimanapun grasi terhadap Ola merupakan sebuah kekeliruan. Karena sejak awal Mahkamah Agung juga telah merokendasikan untuk menolak grasi Ola.

Pertanyaannya, kenapa SBY dan para stafnya terkesan mengabaikan rekomendasi MA tersebut?

Selain itu menurut dia, grasi untuk bandar narkoba seperti Ola sangat mungkin telah melukai rasa keadilan masyarakat dan sekaligus bisa jadi hal tersebut juga melemahkan gerakan perang atas narkoba.

"Sekarang semua semakin jelas atas terungkapnya bahwa Ola mengendalikan perodaran narkoba di balik jeruji. Jadi pihak istana tidak perlu membantah dan membangun argumen bermacam-macam. Yang harus dilakukan menyelidiki dimana keteledoran dan kesalahan atas grasi Ola," tegas dia.

Kemudian hasilnya ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada pihak atau staf yang telah membuat Presiden SBY dipermalukan dengan grasi Ola tersebut.

"Dan akan sangat baik apabila SBY secara gentle mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Terakhir, Politisi PKS ini mengingatkan Pemerintah harus konsisten untuk tidak permisif dan tidak boleh ada kompromi untuk bandar narkoba. Agar ada efek jera dan demi masa depan Indonesia, maka kedepan janga ada lagi grasi-grasi yang lain untuk bandar narkoba.


11.37 | 0 komentar | Read More

Kejagung sudah terima berkas dugaan korupsi pelat nomor

Written By Unknown on Sabtu, 10 November 2012 | 11.37

MERDEKA.COM, Kasus dugaan korupsi plat nomor sudah diserahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Beredar kabar bahwa kasus yang merugikan negara ratusan miliar tersebut juga tengah diselidiki KPK.

"Kan ada SPDP. Saya kira setiap SPDP yang sudah disampaikan itu apakah Pidum atau Pidsus pasti sudah membentuk tim khusus," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai mengikuti upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (10/11).

Namun Basrief enggan membuka berapa orang tersangka dalam kasus tersebut. "Saya tidak sejauh itu," jelasnya.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, saat ini penyidik Bareskrim Polri diketahui juga tengah menyidik kasus lain di Korlantas Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sejak Oktober lalu.

Selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu. Dua proyek tersebut adalah proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi. Pengungkapan kasus ini pun kemungkinan akan kembali menjadi rebutan KPK dan Polri

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Laporkan Pemeras BUMN ke KPK, Dahlan Pikir-pikir

TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan mengatakan  akan mempertimbangkan desakan terhadap dirinya untuk melaporkan Anggota DPR yang diduga memeras BUMN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya pikir dulu (untuk melapor ke KPK). Saya lihat dulu perkembangannya," kata Dahlan seusai memberikan ceramah dalam pelantikan DPD Taruna Merah Putih Jawa Timur, Jumat 9 November 2012.

Sebelumnya Ketua DPP PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, meminta Dahlan tidak hanya menyampaikan surat ke Badan Kehormatan tapi langsung melaporkannya ke KPK. Ia berharap Dahlan memiliki bukti-bukti dan saksi yang mendukung tuduhannya ke sejumlah anggota DPR itu.

»Kalau pak Dahlan serius memberantas korupsi langsung saja laporkan ke KPK. Jangan tanggung-tanggung. Menurut saya membiarkan sesuatu yang tidak benar juga tidak boleh," kata Maruara.

Saat ini, Dahlan masih menunggu keseriusan Badan Kehormatan DPR untuk mengusut nama-nama yang disampaikannya pada Senin lalu. Ia juga tak mempermasalahkan jika dianggap tidak serius karena tak melaporkan kasus 'sapi perah' ini ke KPK.

Soal tudingan pencitraan yang ditujukan kepadanya lantaran membongkar soal dugaan pemerasan sejumlah oknum anggota dewan kepada BUMN, Dahlan mengatakan tidak ada masalah. "Ya enggak apa-apa, itu dianggap saja kok," kata dia.

Menurut dia, bola sekarang ada di tangan Badan Kehormatan DPR. Dahlan menganggap dari nama-nama dan bukti yang disampaikannya ke lembaga kerhomatan dewan itu sudah cukup untuk Badan Kehormatan dalam mengambil tindakan.

Dahlan menambahkan, kalau Badan Kehormatan mau membuka informasi yang diberikannya ke publik, maka nama-nama itu tinggal dibacakan saja. »Terserah mereka mau buka atau tidak. Kalau mereka menyerahkan ke saya, ya saya buka," katanya.

Dikonfirmasi mengenai nama-nama yang beredar di media, Dahlan memilih tutup mulut. »Aku enggak mau komentar soal nama-nama," ujarnya. Informasi yang beredar menyebutkan ada lima inisial yang disebut Dahlan dalam suratnya ke BK DPR. Mereka adalah adalah AQ, LM, ATP, MIEQ dan IGARW.

AGUS SUPRIYANTO

Berita terpopuler lainnya:

Inikah Lima Nama yang Disebut Dahlan Iskan?  

Kewalahan, Jokowi Benturkan Kepalanya ke Pintu

Saingi Rieke-Teten, Golkar Siap Gandeng PPP

Banjir Rendam Rumah Ketua DPR Marzuki Alie 

Tas Agnes Monica Tak Dirusak di Bandara Soekarno-Hatta


11.37 | 0 komentar | Read More

Jaksa Agung: Tragedi 65 tak memenuhi syarat pelanggaran HAM

MERDEKA.COM, Komnas HAM telah menyerahkan berkas terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa 1965. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai peristiwa 65 tidak masuk pelanggaran HAM.

"Saya kemarin sudah katakan ke wartawan bahwa itu sudah kita kembalikan ke Komnas HAM karena belum memenuhi syarat," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai mengikuti upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (10/11).

Jaksa Agung enggan menyebutkan alasan tragedi berdarah itu tidak masuk pelanggaran HAM. Yang jelas berkas Komnas HAM tersebut telah dikembalikan.

"Prinsipnya tidak memenuhi syarat tindak pidana pelanggaran HAM tadi," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus kejahatan kemanusiaan 1965. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak tahun 2008, Komnas HAM berhasil menemukan adanya bukti awal kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Setelah melakukan penyelidikan atas temuan, analisis, dan pertemuan dengan para korban, kami menemukan bukti awal adanya kejahatan terhadap kemanusiaan pada tahun 1965 seperti pembunuhan, pemerkosaan, pengusiran secara paksa, penghilangan orang dan lainnya," kata Ketua tim penyelidik kasus 65, Nur Cholis saat jumpa pers di Komnas HAM, Senin (23/7).

Menurutnya, serangan yang dilakukan aparat diperintahkan saat pemerintahan Soeharto terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan di berbagai titik di seluruh Indonesia. Unsur untuk memenuhi pelanggaran HAM berat pun sudah ada yaitu pola dari serangkaian kejahatan ini sama meskipun berbeda wilayah.

"Meluas dan sistematis, seperti yang diterangkan dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2000. Kasus ini sudah memenuhi unsur meluas dan sistematis karena kejadian ini terjadi di banyak tempat dan menunjukkan ada pola yang sama," ujarnya.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Pemerintah Harus Antisipasi Ancaman Hengkang Pengusaha Asing

Written By Unknown on Jumat, 09 November 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mendesak pemerintah segera menyikapi ancaman akan hengkangnya pengusaha asing  akibat unjukrasa buruh Oktober lalu.

Menurut politisi Golkar ini, peran dan solusi dari Pemerintah mengenai persoalan ini menjadi harapan bagi pengusaha dan buruh. "Ini harus dilakukan suatu langkah-langkah lintas kementerian yang melibatkan kepemimpinan yang cepat tanggap dan tegas dari Presiden," tegasnya kepada Tribunnnwes.com, Jakarta,  Kamis (8/11/2012).

Langkah identifikasi masalah-masalah secara rinci, dan mencari upaya penyelesaiannya yang seimbang adalah langkah-langkah yang perlu segera diambil pemerintah. Paling tidak, Poempida melihat ada sejumlah persoalan dibalik ancaman hengkangnya pengusaha asing dari tanah air. 

Mundur kebelakang, menurutnya cikal bakal mengapa investor mempunyai pemikiran iingin hengkang, tentu berawal dari propaganda Pemerintahsendiri untuk menarik investor asing dengan mengumumkan betapa murahnya tenaga kerja di Indonesia. Tanpa kemudian memikirkan dampaknya di kemudian hari.

Seharusnya, menurut dia, dalam konteks ketenagakerjaan, Pemerintah harus mempropagandakan "Tenaga Kerja Indonesia yang Berkualitas". Artinya tidak semua tenaga kerja akan dipukul rata dalam mekanisme pengupahan yang rendah. Dengan demikian tercipta suatu persaingan yang berbasis profesionalisme.

Lanjut Poempida, yang terjadi kini dalam dunia ketenagakerjaan,  adalah pekerja atau buruh merasa tidak puas dalam kondisi ekonomi yang memburuk. "Penghasilan mereka tidak berubah, namun daya beli mereka semakin rendah. Dengan demikian bermunculanlah berbagai tuntutan dari para Pekerja/Buruh ini agar mereka mendapatkan kesejahteraan yang wajar. Ini adalah suatu tuntutan yang sangat masuk akal dan secara natural siapa pun akan melakukan tuntutan seperti ini dalam keadaan yang semakin sulit ini," terangnya.

Sebaliknya, pihak Pengusaha atau investor Asing, dalam konteks investasinya jelas agak terganggu. Ketidakpastian dalam berinvestasi di Indonesia ini memang bukan hanya disebabkan persoalan Tenaga Kerja.  Namun juga mekanisme dan biaya perijinan yang tidak pasti, adanya pungutan-pungutan liar dari oknum-oknum pemerintah baik dari pusat sampai daerah. 

Bahkan kini, terlebih lagi dengan rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada tahun 2013  mendatang. Jelas ini akan menambah beban biaya produksi menjadi semakin besar. Dan ini semua membuat daya saing semakin menurun.

"Jadi wajar juga jika Pengusaha mengancam untuk hengkang, karena itu sebenarnya adalah teriakan pihak yang juga dalam kesulitan, tidak punya jalan keluar," tegasnya.

Namun, menurutnya, jika keadaan terburuk yang terjadi,  para pengusaha asing  benar-benar hengkang, Pemerintah harus memiliki strategi cepat dengan  memobilisasi Pengusaha Muda untuk mengambilalih sektor-sektor usaha yang ditinggalkan, dengan memberikan insentif dan kemudahan tentunya untuk tahap awal.

Sebelumnya, diberitakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),  mencatat sudah ada enam perusahaan yang menutup pabriknya akibat sweeping yang diduga dilakukan oleh Serikat Pekerja. Saat ini, 23 asosiasi pengusaha di bawah Apindo juga mengancam untuk lock out atau mogok nasional.

Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, menjelaskan enam perusahaan yang menutup operasional bisnisnya itu merupakan bagian dari 10 perusahaan yang sebelumnya baru sebatas mengancam. Keenam perusahaan itu berhenti beroperasi, karena tidak mampu memenuhi keinginan buruh.

"Dan bisa terus bertambah. Kami diminta tidak umumkan namanya terkait permasalahan dengan perbankan dan nama baik perusahaan. Mereka telah sampaikan kalau pergi dari Indonesia, sebagian besar lakukan diam-diam," kata Sofjan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/11/2012).

baca juga:

Hukum

  • Neneng Sebut Anas Melarangnya Pulang ke Indonesia
  • Neneng Sri Wahyuni Merasa Dianiaya KPK
  • Angkasa Pura: Perusakan Koper Agnes Monica Bukan di Soetta
  • Mahathir: Saya Pasti Bangga Kalau Jadi Presiden Indonesia
  • Saksi Sebut Ada Alir

11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger