Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Bupati Bogor: Izin Lahan Makam Sesuai Prosedur  

Written By Unknown on Senin, 29 April 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta -- Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan izin lahan makan seluas 100 hektare di Tanjungsari sudah sesuai prosedur. "Kalau izin sesuai prosedur, tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Rachmat pada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 29 April 2013.

Persoalan lain, kata Rachmat, seperti urusan dugaan suap pada mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, di luar kewenangannya. 

Rachmat Yasin terseret dalam kasus dugaan suap lahan makam setelah KPK menyita uang Rp 800 juta dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 16 April 2013, di rest area Tol Jagorawi Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dilanjutkan esok paginya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher dan anggota stafnya dicokok KPK.

Menurut keterangan KPK, lahan makam di Tanjungsari itu memang melibatkan bupati dalam urusan administrasi, yakni pihak yang menandatangani izin tersebut adalah kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bogor.

Karena itu, KPK dikabarkan akan segera menjadwalkan pemanggilan Bupati untuk kasus tersebut. Namun, hingga hari ini, Bupati Bogor yang baru pulang dari umroh di tanah suci Mekah ini baru dipanggil sebagai saksi untuk kasus Hambalang saja. Simak korupsi lahan makam di sini.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik terhangat:

Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Susno Duadji Buron

Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun

Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid

Kejagung Buru Buronan Susno Duadji


11.37 | 0 komentar | Read More

Bupati Bogor Bantah Dekat dengan Iyus Djuher  

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku tak memiliki hubungan spesial dengan mantan ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher. Ia pernah berkomunikasi dengan Iyus, tapi bukan soal izin lahan makam.

"Kalau hubungan dinas ada, (tapi soal) izin tidak ada," ujar Rachmat pada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 29 April 2013.

Nama Rachmat Yasin terseret dalam kasus dugaan suap lahan makam setelah KPK menyita uang Rp 800 juta dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 16 April 2013, di rest area Tol Jagorawi di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dilanjutkan esok paginya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher dan anggota stafnya dicokok KPK.

Sumber Tempo menyebut, Rachmat terlibat dalam suap lahan makam ini. Ia pernah berkomunikasi dengan Iyus. Keduanya disebut sepakat membantu perusahaan pengguna lahan PT Garindo Perkasa dan mendapat imbalan miliaran.

Dan soal Rachmat ini, menurut KPK, lahan makam di Tanjungsari itu memang melibatkan bupati dalam urusan administrasi, yakni pihak yang menandatangani izin tersebut adalah kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bogor.

Karena itu, KPK dikabarkan akan segera menjadwalkan pemanggilan Bupati untuk kasus tersebut. Namun hingga hari ini, Bupati Bogor yang baru pulang dari umroh di tanah suci Mekkah ini baru dipanggil sebagai saksi untuk kasus Hambalang saja. Simak korupsi lahan makam di sini.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik terhangat:

Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional

Baca juga:

Susno Duadji Buron

Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun

Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid

Kejagung Buru Buronan Susno Duadji


11.37 | 0 komentar | Read More

Bupati: Pemda Hanya Merespon Permintaan Izin Hambalang

Jakarta (ANTARA) - Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku pemerintah daerah hanya merespon permintaan izin tanah Hambalang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Tentang Hambalang ada permohonan dan direspon pemerintah daerah, sangat salah kalau pemerintah daerah tidak merespon kementerian sesama pemerintah, makanya saya kooperatif," kata Rachmat Yasin seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin.

Artinya, menurut Rachmat, pemerintah Bogor hanya menindaklanjuti apa yang sudah diproses sebelum ia menjabat sebagai bupati.

Ia juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor tidak mengizinkan proyek Hambalang.

"Tidak pernah ada paripurna DPRD untuk Hambalang (itu)," jelas Rachmat.

Pemeriksaan Rachmat pada hari ini berlangsung singkat yaitu hanya sekitar 1 jam.

"Saya dimintai kesaksian mengenai bapak Teuku Bagus direktur operasional PT Adhi Karya. Jadi saya hanya melengkapi keterangan pada pemanggilan saya pertama, belum ada hal yang lain," ungkap Rachmat.

Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Teuku Bagus.

Bupati Bogor terakhir kali diperiksa KPK terkait kasus Hambalang pada 13 Desember 2012, pada pemeriksaan itu Rachmat mengaku tidak mendapat desakan untuk pemberian izin pembebasan tanah Hambalang.

"Saya tidak pernah mendapat tekanan, tapi desakan beda ya antara desakan dan tekanan," kata Rachmat pada Kamis (13/12/2012).

Dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, Rachmat disebut menandatangani "site plan" meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Namun Rachmat menolak untuk mengungkapkan siapa pihak yang mendesaknya tersebut.

"Artinya begini, ketika sudah berjalan, saya selaku kepala daerah ingin kooperatif dengan pemerintah pusat, karena itu proyek nasional, sebisa mungkin saya bantu, saya tidak melanggar apapun karena saya membuat kebijakan berdasarkan aturan," ungkap Rachmat.

BPK dalam laporannya juga menyebutkan bahwa Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit Izin Mendirikan Bangunan. Ia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharram pada Februari 2010.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiga tersangka disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Hendak dieksekusi, eks Kadisdikpora Solo serahkan diri ke rutan

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 11.37

MERDEKA.COM. Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar kota Solo tahun 2003, Amsori (48), menyerahkan diri ke Rutan Klas 1 A Solo, Jawa Tengah, sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan eksekusi. Langkah tersebut dilakukan Amsori setelah mengetahui permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Amsori yang saat terakhir menjabat staf ahli Wali Kota Jokowi saat itu, datang ke Rutan Solo ditemani beberapa anggota keluarga tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Budi Sulistyo membenarkan Amsori datang ke Rutan, sebelum Kejaksaan Negeri Solo melakukan eksekusi. Menurutnya, dengan kesadaran sendiri Amsori memenuhi panggilan eksekusi tanpa harus dilakukan penjemputan.

"Pak Amsori berinisiatif sendiri, langsung menghubungi Kejari Solo untuk datang ke rutan. Di rutan beliau menandatangani berkas eksekusi, di dalam rutan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/4)

Budi mengaku sempat kaget, saat dihubungi terpidana. Bahkan saat dirinya datang, Amsori langsung meminta masuk ke rutan untuk penandatangan berkas eksekusi. Eksekusi dilakukan oleh Kejari Solo, guna menjalani putusan MA yang memvonis Amsori dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair tiga bulan.

Mantan Kadisdikpora Amsori, dinyatakan bersalah dalam proyek pengadaan buku ajar kota Solo tahun 2003. Proyek tersebut telah menyeret Amsori karena ia bertindak sebagai pimpinan proyek.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

Jokowi Tentang Penasihat Ahok Jadi Komisaris MRT

TEMPO.CO , Jakarta: Rapat Umum Pemegang Saham PT MRT Jakarta baru menunjuk jajaran komisaris baru pada Kamis, 25 April 2013. Dewan komisaris itu kini dipimpin oleh bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas. Selain itu, tercantum pula nama Fransiskus Trisbiantoro, ahli transportasi Universitas Trisakti yang kini menjadi penasihat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Rupanya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo punya alasan tersendiri memilih orang-orang yang akan mengawasi proyek mass rapid transit (MRT). "Pak Tris punya koneksi dengan MRT Singapura dan Hongkong. Jadi, selain mengawasi dia punya koneksi juga," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, 26 April 2013.

Menurut dia, penunjukan Tris sebagai komisaris tak bermasalah meski bukan berasal dari pegawai negeri sipil. "Komisaris dari struktural Pemprov kan ada Bu Yani, Kepala Bappeda," kata Jokowi. Maksud dia, Sarwo Handayani yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Menurut Jokowi, pihaknya benar-benar mempertimbangkan orang yang dipercaya menjadi dewan pengawas PT MRT Jakarta. Oleh sebab itu Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas ditunjuk menjadi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.

Fungsinya untuk melakukan kontrol terhadap proyek karena integritasnya sebagai Wakil Ketua KPK tak diragukan. Erry juga berpengalaman menjadi direktur Utama perusahaan pelat merah PT Timah pada 1994-2002.

Selain ketiga nama di atas, ada pula dua komisaris ex-officio dari pemerintah pusat. yaitu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan serta Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Adriansyah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana juga mengapresiasi pemilihan komisaris tersebut. "Pemilihan Pak Erry menunjukkan keseriusan untuk bersikap transparan dan akuntabel," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga mendukung dipilihnya Trisbiantoro sebagai salah satu komisaris. "Tidak ada masalah karena dia pakar di bidang transportasi."

ANGGRITA DESYANI


11.37 | 0 komentar | Read More

Susno Duadji Tak Bisa Tidur di Persembunyiannya

TEMPO.CO, Jakarta--Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menghilang setelah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pihak Susno bungkam tentang keberadaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu.

Avian Tumengkol, juru bicara jenderal bintang tiga itu mengatakan Susno kini dalam kondisi kurang sehat karena tidak tidur. "Semalaman belau sama sekali tak tidur," ujar dia saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat, 26 April 2013.

Menurut Avian, Susno tak tidur karena terus siaga terhadap upaya eksekusi Kejaksan Agung. "Siaga satu," ujarnya. (Baca juga: Jaksa Agung: Susno Akan Kami Eksekusi)

Kejaksaan kembali gagal mengeksekusi Susno lantaran bersembunyi di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu lalu. Kamis dini hari lalu, Susno dikabarkan mengunjungi LPSK untuk meminta perlindungan.

Basrief akhirnya meminta bantuan kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk membantu proses eksekusi. Namun hingga kini Susno belum juga tertangkap.

Avian sebelumnya mengatakan Susno tidak akan menyerahkan diri tanpa ada persamaan sikap antara dirinya dengan Kejaksaan. Persamaan sikap itu berupa membawa kasus ini ke ranah Mahkamah Konstitusi.

"Ini sempat disepakati di Polda Jawa Barat tapi kemudian tidak lagi," ujar dia.

Adapun Kejaksaan kini terus mencari Susno. Sumber Tempo di Korps Adhiaksa itu mengatakan sejak Kamis telah dibentuk tim untuk menjaga kediaman Susno secara bergiliran. "Ada di Bandung, Depok, dan Jakarta," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Topik Terhangat:

Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston

Baca juga:

SBY Perintahkan Kejaksaan Eksekusi Susno

Jaksa Agung: Eksekusi Susno Tinggal Urusan Teknis

Ketua MK Persilakan Susno Dieksekusi

Mabes Polri Benarkan Melindungi Susno Duadji


11.37 | 0 komentar | Read More

Suap Daging Sapi, KPK Periksa Pengacara Fathanah

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta -  KPK memeriksa kuasa hukum Ahmad Fathanah dalam kasus suap daging dan tindak pidana pencucian uang terkait suap daging sapi impor Kementerian Pertanian. Kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi, akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah mangkir selama tiga kali sejak pekan lalu.

"Ahmad Rozi hadir sebagai saksi untuk kasus suap impor daging sapi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Kamis, 25 April 2013. Selain menjadi kuasa hukum Ahmad Fathanah, Rozi juga menangani kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten dengan tersangka Komisaris PT. Radina Niaga Elda Devianne Adiningrat yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Elda juga menjadi saksi untuk kasus suap impor daging sapi Kementerian Pertanian yang kini membelit Fathanah dan juga bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Johan enggan mengungkapkan peranan Rozi dalam suap impor daging sapi. "Itu sudah.masuk materi pemeriksaan," kata dia.

Sumber Tempo yang kenal dengan Rozi menyebut advokat itu sudah lama menangani Ahmad Fathanah. Bahkan sang sumber menyebut Rozi juga pernah menjadi kuasa hukum Luthfi. "Dia diduga mengetahui aset-aset Fathanah dan Luthfi," kata dia.

Selain itu, adapula indikasi Rozi menerima uang hasil pencucian uang dari Fathanah. "Dia juga diduga terima hasil pencucian uang mereka," ujar sumber.

KPK sendiri belum mau berkomentar soal informasi tersebut saat dikonfirmasi. "Sampai saat ini, tidak ada informasi semacam itu yang saya terima," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P.

Kasus suap impor daging sapi terungkap saat komisi antikorupsi menangkap orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah di Hotel Le Meredien, Jakarta, pada 29 Januari lalu. Fathanah diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Direktur dan pemilik PT. Indoguna Utama selaku importir daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi.

Duit itu rencananya akan diberikan kepada Luthfi guna mendapatkan kuota impor daging. Saat itu, KPK juga mencokok Juard dan Arya. Esoknya, mantan Presiden PKS itu ditangkap komisi.

SUBKHAN

Topik Terhangat:

#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:

Eyang Subur Dilaporkan atas Penodaan Agama

Eyang Subur, Konspirasi dan Pasal Santet

Gagal Temui Adi, Pengacara: Eyang Subur Niat Baik

Adi Bing Slamet Tantang Eyang Subur Ketemu di DPR


11.37 | 0 komentar | Read More

PBB bisa hancur jika ngeyel calonkan Susno Duadji

MERDEKA.COM. Partai Bulan Bintang (PBB) bisa blunder bila tetap mencalonkan Susno Duadji sebagai anggota DPR. Sebab, mantan Kabareskrim itu kini tengah disorot terkait kasus korupsi.

"Pencalegan Susno sekarang dia areal kontroversi. Dalam perspektif politik, PBB jangan terlalu defence hanya mempertahankan satu caleg karena bisa membuat rakyat antipati," kata Pengamat Politik dari UIN Jakarta Gun Gun Heryanto kepada merdeka.com, Jumat (26/4).

Karena itu, PBB diharapkan berpikir ulang mencalonkan Susno. Jangan sampai PBB sebagai partai politik terjebak dalam kasus Susno yang bisa mengakibatkan citra negatif.

"Apalagi polarisasi basis pemilih PBB sekarang tidak jelas. Basis Masyumi juga sudah bercerai berai. Ini akan menjadi tugas berat PBB untuk memaksimalkan basis pemilihnya," ujarnya.

Gun Gun juga menyarankan, energi PBB jangan sampai habis untuk mengurusi Susno. Sebagai partai politik, PBB punya tugas berat dalam Pemilu 2014.

"Khawatirnya publik tidak bisa membedakan mana personal Susno dan institusi PBB. Takut terjadi pelekatan karena PBB memproteksi terlalu kuat. Sebaiknya pencalegan Susno dievaluasi," katanya.

Kasus Susno kembali menjadi sorotan setelah ia menolak dieksekusi oleh Kejaksaan. Susno dieksekusi karena dinyatakan bersalah dalam kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu Susno diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Dalam kasus itu, Susno dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 500 juta dengan mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Susno juga tersangkut kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Dalam kasus ini, Susno mengkorup dana Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar. Sementara di tingkat banding, denda yang dikenakan kepada Susno lebih besar, yakni Rp 4,2 miliar.

Meski dinyatakan bersalah, Susno tetap punya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) dijadikan rujukan Susno.

Baca juga:
5 Orang ini minta Susno menyerah
MA: Susno Duadji harus dieksekusi
Susno, jenderal 'buaya' bikin ribut polisi, KPK dan kejaksaan

Topik pilihan:
Ustaz Jeffry Meninggal | Pemilu 2014 | Kasus Susno Duadji | Helikopter Misterius | Jokowi Ahok 

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KPK Periksa Mirwan Amir

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi I Mirwan Amir, terkait penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Hari ini Mirwan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar), AM (Andi Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mohammad Noor) di kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.

Mirwan merupakan salah satu anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang, setelah namanya sempat disebut-sebut oleh Nazaruddin sebagai salah satu anggota dewan yang menerima hadiah sebelum dan sesudah kontrak Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, serta mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Selanjutnya, Anas Urbaningrum dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Penerimaan hadiah yang disangkakan kepada Anas menurut KPK berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi pelat B-15-AUD.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut, disangkakan melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus proyek Hambalang itu mencapai Rp243,6 miliar.(tp)


11.37 | 0 komentar | Read More

Tunggu Grasi SBY, Gembong Narkoba Malaysia Belum Dieksekusi Mati

Written By Unknown on Kamis, 25 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Kejaksaan Tinggi Lampung belum mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, Leong Kim Ping, karena masih menunggu permohonan upaya hukum luar biasa atau grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko menyatakan, sebelumnya Leong Kim Ping yang berwarga negara Malaysia itu mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gembong narkoba itu dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

"Jadi dari informasi yang kami dapat dari Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, yang bersangkutan mengajukan grasi ke Presiden," sebut Heru.

Dijelaskan dia, sebagaimana yang termuat dalam laman situs resmi Kejaksaan Agung, Leong Kim Ping merupakan warga negara Malaysia. Terpidana itu divonis mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Leong terbukti memiliki 1.700 pil ekstasi hijau, 70 pil ekstasi kuning , 70 ekstasi biru muda, dan 45 kilogram sabu-sabu," urai Heru.

Selain Leong, lanjut dia, masih ada lagi terdakwa yang divonis mati oleh pengadilan setempat, yakni Enrizal. Ia divonis mati karena berperan sebagai kurir yang membawa 3,526 kg ganja ke beberapa kota di Pulau Jawa.

Oleh majelis hakim, Enrizal dinyatakan bersalah, telah melanggar Pasal 115 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Hingga kini, Enrizal masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dengan kasasi yang diajukan pada November 2012 lalu.

"Dia melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda, pidana mati," tutup Heru. (Riz)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger