KPK Yakini Peran Boediono dalam Kasus Century

Written By Unknown on Rabu, 21 November 2012 | 11.37

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini peran Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Peran Boediono pasti ada dalam pemberian FPJP selaku Gubernur Bank Indonesia yang tahu mengenai pemberian FPJP," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Boediono adalah Gubernur BI pada periode Mei 2008 - Mei 2009 saat dikucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang kini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara.

Sejauh ini KPK baru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Tidak boleh ada persepsi kalau KPK belum menetapkan orang yang punya kekuasaan sebagai tersangka, KPK baru menetapkan tersangka dua orang yaitu BM dan SF itu dianggap suatu kegagalan, karena penetapan BM dan SF adalah awal," kata Abraham di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Sebelumnya pada rapat dengan timwas Selasa (20/11) Abraham mengatakan bahwa dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/11) diperoleh kesimpulan ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dengan pihak yang diminta pertanggungjawaban adalah BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan BI.

"Seseorang dinyatakan telah resmi sebagai tersangka bila dalam ekspose semua pimpinan dan penyidik, sedangkan sprindik (surat perintah penyidikan) adalah bagian dari administrasi yang bukan merupakan hal luar biasa dan sebentar bisa dibuat," ungkap Abraham.

Artinya sprindik untuk kedua tersangka tersebut menurut Abraham belum dibuat.

"Pasal yang dikenakan bisa pasal 3," tambah Abraham.

Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 adalah mengenai penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana seumur hidup.

"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BM dan Siti Fajriah baru akan disimpulkan tersangka lain, Insya Allah KPK tidak pernah takut periksa orang per orang," jelas Abraham.

Namun KPK belum melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka tersebut karena menunggu keluarnya sprindik.

Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.

KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut.

Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah.

Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Yakini Peran Boediono dalam Kasus Century

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2012/11/kpk-yakini-peran-boediono-dalam-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Yakini Peran Boediono dalam Kasus Century

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Yakini Peran Boediono dalam Kasus Century

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger