Ganjar: Dana bansos fiktif-fiktif, sikat!

Written By Unknown on Sabtu, 02 Februari 2013 | 11.37

MERDEKA.COM,

Selama dua tahun berturut-turut, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) atau dana hibah di Jawa Tengah (Jateng) terus terjadi. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 2011 lalu, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 26,98 miliar.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut ngendon di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan tidak jelas kelanjutannya. Lembaga ini beralasan, masih menunggu hasil audit yang sudah enam bulan diajukan. Kondisi itu membuat sejumlah pihak menilai Kejati Jateng lamban dan 'masuk angin' dalam melakukan penyidikan.

Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), dugaan penyelewengan dana bansos tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp 65 miliar. Terkait dugaan tersebut, lembaga pengawas anti korupsi ini telah melakukan investigasi dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jelang Pemilihan Gubernur Jateng, angka penyelewengan dana bansos diperkirakan semakin meningkat. Dana tersebut disinyalir dipakai untuk kepentingan menarik dukungan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) pendukung calon incumbent.

Modus penyelewengan ini, antara lain menggunakan alamat fiktif, menggunakan organisasi atau ormas fiktif dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas serta pembengkakan jumlah dana yang diajukan.

Terkait kondisi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan, aparat penegak hukum, baik kejaksaan dan kepolisian untuk segera menyidik kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang berlangsung selama dua tahun berturut-turut.

"Yang fiktif-fiktif sikat saja. Sikat saja itu. Kalau ditolelir terus budget-nya bisa dijarah terus-menerus. Begitu saya turun di sini, saya terinspirasi DPR harus panggil Kapolri. Itu kapolda-kapolda bagaimana kondisi itu harus ditanyakan. Kejaksaan harus dipanggil. Kejaksaan Agung. 'Pak ini kok begini?' Ini temuan saya yang menarik untuk kita bawa ke Komisi III untuk ditindaklanjuti," ungkap Ganjar Pranowo kepada merdeka.com, Sabtu (2/2), usai berkunjung ke Semarang dan Wonosobo, Jateng.

Pria yang pernah terlibat dalam Pansus Century dan Hambalang ini melanjutkan, upaya penyelidikan dugaan penyelewengan dana bansos ini harus segera dilakukan, terlebih BPK telah melakukan audit investigasi. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat langsung membidik tersangka dan pelaku sebenarnya dalam penyelewengan bansos ini.

"Saya tidak berani gegabah kalau bansos betul-betul dibutuhkan rakyat kalau bicara soal bencana piye? Ini perlu quick respon yang baik. Makanya ada BPK gunanya untuk melakukan audit investigasi soal indikasi penyelewengannya. Gampang saja LBPK yang harus lakukan sebuah audit menjadi sesuatu fair. Kemudian diketahui sudah benar atau tidak benar. Hasil audit sebagai bagian dari apa yang selanjutnya dilakukan untuk treatment," ungkapnya.

Akan tetapi, jika penegak hukum dinilai melempem, DPR akan memanggil beberapa elemen penegak hukum saat menggelar rapat kerja. Di antaranya dengan menghadirkan Jaksa Agung dan Kapolri. Keduanya akan ditanyai soal penyelewengan dana bansos, tak hanya Jateng, indikasi penyelewengan bansos di daerah lain seperti Jawa Barat, Jakarta dan di mana proses penyelidikan tidak berjalan.

"Kalau saya bicara ICW atau LSM lain merupakan bagian dari kerja mereka memotret masalah penyelewengan. Kemudian membidik penegak hukumnya. Konsen saya penegak hukum yang harus ditanya. Penegak hukum bahasanya apakah ada enggak dua alat bukti, P12 atau P21, sebenarnya itu saja. Nek barang cetho welo-welo (kalau sudah jelas) tinggal bagaimana melaksanakan. Kecuali barang itu masih tengah-tengah atau grey area. Harus diperjelas posisi kasusnya," tegasnya.

Meski demikian, politik penggunaan dana bansos harus dilihat secara proporsional. Setiap kali suatu daerah menjalani proses pilkada, hampir dipastikan ada peningkatan penyelewengan yang cukup besar. Sehingga, kondisi itu diperkirakan terjadi untuk memenuhi kepentingan politik logistik terlegitimasi dari kepala daerah incumbent.

"Wajar jika disalahgunakan. Kalau nggak salah ada Permendagrinya yang mengaturnya kan. Jika DPRD setempat ikut bermain, maka DPR RI yang mengundang. Dalam konteks otonomi daerah, DPRD tidak bisa ngundang mereka. DPR RI setiap raker akan ada pertanyaan pertanyaan evaluasi penanganan perkara. Ranah di Komisi III. Nanti hasil kunjungan saya akan saya sampaikan ke rekan-rekan Komisi III, apakah sudah masuk dalam rapat. Apakah bisa mengundang pejabat-pejabat pemprov terkait itu atau mengundang Kapolri untuk mempertanyakan penyelidikan soal itu," pungkas pria yang mencalonkan diri menjadi Cagub Jateng ini.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Ganjar: Dana bansos fiktif-fiktif, sikat!

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/02/ganjar-dana-bansos-fiktif-fiktif-sikat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ganjar: Dana bansos fiktif-fiktif, sikat!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ganjar: Dana bansos fiktif-fiktif, sikat!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger