Gugatan Pailit Bakrie Swasakti oleh Seorang Dokter Ditolak

Written By Unknown on Sabtu, 06 April 2013 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Gugatan pailit terhadap perusahaan properti Bakrie Swasakti Utama (BSU), anak usaha dari PT Bakrieland Development Tbk, oleh seorang dokter bernama Dr. RH Soetomo ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Bakrie Swasakti Utama digugat pailit karena tak kunjung membayar ganti rugi pembatalan jual beli satu unit Apartemen Taman Rasuna seluas 75 meter persegi dengan harga Rp 191,75 juta yang terjadi pada tahun 1993.

Menurut Kuasa Hukum RH Soetomo, Dedyk Nugroho, menyatakan pihaknya menyayangkan keputusan hakim yang  menolak permohonan pailit yang diajukan kliennya atas Bakrie Swasakti pada Jumat (5/4/2013). Dia menilai pertimbangan hukum tersebut sangat keliru.

"Bagaimana suatu utang yang bersumber dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam pertimbangan oleh hakim dianggap bukan merupakan fakta hukum adanya utang yang bersifat sederhana"  jelas Dedyk saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (6/4/2013)

Untuk itu, Dedyk menuturkan pihaknya akan ajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sesegera mungkin.

Kasus ini dimulai pada 1993, RH Soetomo membeli apartemen Taman Rasuna yang akan dibangun PT Bakrie Swasakti Utama. Kliennya sudah membayar Rp 57 juta atau sekitar 30% dari harga satu unit apartemen Rp 191 juta.

Sesuai perjanjian pembelian apartemen tersebut, sisanya 70% dibayarkan setelah serah terima unit pada 1996. Namun nyatanya, tiba-tiba Bakrie Swasakti Utama menyatakan pembatalan pembangunan apartemen itu.

"Uang klien kami belum dikembalikan hingga sekarang. Sesuai dengan putusan BANI yang memerintah Bakrie membayarkan utang pokok dan denda keterlambatan 3% per bulan, total yang harus dibayarkan pihak tergugat mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Dedyk.

Jumlah ganti rugi tersebut sudah diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI sejak 13 tahun yang lalu.

Keputusan itu tercantum dalam Putusan BANI Nomor 104/ARB/BANI/1999 tertanggal 19 September 2000. Putusan ini kemudian perkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 02/BANDING/WASIT/2001 pada 10 Juli 2001.

"Klien kami sudah dimenangkan di BANI, bahkan Mahkamah Agung. Harusnya Bakrie menaati aturan itu. Namun nyatanya sudah 13 tahun tidak juga dilaksanakan oleh Bakrie," jelas Dedyk. (Ndw)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Gugatan Pailit Bakrie Swasakti oleh Seorang Dokter Ditolak

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/04/gugatan-pailit-bakrie-swasakti-oleh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gugatan Pailit Bakrie Swasakti oleh Seorang Dokter Ditolak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gugatan Pailit Bakrie Swasakti oleh Seorang Dokter Ditolak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger