KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan dan Menahan Rusli

Written By Unknown on Rabu, 10 April 2013 | 11.37

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) belum menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan dan PON termasuk apakah menahannya pada Jumat (12/4).

"Memang masa cegah RZ (Rusli Zainal) telah habis hari ini dan tidak ada konfirmasi terkait perpanjangannya. Namun kami belum mendapat informasi jadwal pemeriksaannya," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Rabu.

Kalau kemudian, kata Johan, muncul pertanyaan apakah maksudnya tersangka korupsi yang juga merupakan politisi Partai Golkar ini akan ditahan, tentunya semuanya tergantung penyidik.

"Sampai sekarang saja RZ belum pernah diperiksa. Untuk menahan seseorang atau tersangka korupsi, harus terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan," kata Johan.

Sebelumnya sumber dari KPK menyebutkan Rusli Zainal bakal diperiksa sebagai tersangka untuk kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 pada Jumat (12/4).

Pada waktu bersamaan, demikian sumber KPK, penyidik juga bakal memeriksa sejumlah petinggi perusahaan kehutanan terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, periode 2001-2006.

"Informasi itu belum sampai ke saya. Namun yang jelas, biasanya setiap Jumat, memang akan ada pihak yang diperiksa penyidik," kata Johan Budi.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua kasus sekaligus sejak tanggal 8 Februari 2013.

Pada kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus korupsi kehutanan, Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan dan Menahan Rusli

Dengan url

http://hukumseo.blogspot.com/2013/04/kpk-belum-jadwalkan-pemeriksaan-dan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan dan Menahan Rusli

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan dan Menahan Rusli

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger