Dirut: Tak Mudah Pailitkan Bank Mutiara

Written By Unknown on Rabu, 31 Oktober 2012 | 11.37

Solo (ANTARA) - Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan tidak mudah mempailitkan bank milik pemerintah yang menempati urutan keenam dari 38 perusahaan perbankan di Indonesia itu.

"Yang berhak mempailitkan Bank Mutiara adalah Bank Indonesia, tetapi itupun harus melalui proses panjang," kata Maryono terkait isu mempailitkan Bank Mutiara, di Solo, Rabu.

Bank Mutiara itu, lanjutnya, merupakan bank yang sehat, jadi tidak benar kalau ada isu yang akan mempailitkan bank ini.

Bank Mutiara saat diambil pemerintah asetnya hanya Rp5,5 triliun, tetapi sekarang sudah naik menjadi Rp14 triliun lebih, katanya.

Hal senada dikatan kuasa hukum Bank Mutiara M. Mahendradatta, mengatakan ancaman investor eks Antaboga yang akan mempailitkan Bank Mutiara merupakan sebuah omong kosong dan tendensius.

Hal ini terkait adanya wakil investor eks Antaboga yang merasa sudah memenangkan gugatan 27 investor yang bermula dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sampai Mahkamah Agung (MA) RI.

Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) Pasal 2 ayat 3 ditegaskan hanya Bank Indonesia (BI) yang bisa memohonkan kepailitan atas sebuah bank.

Dikatakan untuk hal itupun Deputi Gubernur BI, Halim Alamsjah, sudah menjelaskan kepada media massa bahwa tidak terdapat alasan untuk mempailitkan Bank Mutiara yang dinilai sebagai bank yang sangat sehat dengan kinerja semakin meningkat.

Putusan MA yang dimenangkan 27 investor eks Antaboga yang berdomisili di Solo itu tidak serta merta menjadi sebuah utang apalagi dianggap sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Karena uang yang diperkarakan oleh investor itu sama sekali tidak pernah dinikmati atau ada pada Bank Century, yang ada adalah uang tersebut ada pada rekening PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADS) pada Bank Century sehingga sepenuhnya dinikmati dan berada di bawah kepemilikan PT ADS.

Ia mengatakan kalau dianggap utang (murni) berarti Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara menikmatinya, padahal Bank Mutiara tidak menikmati sama sekali. Sedangkan syarat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga adalah dengan dasar adanya sebuah utang (murni) yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, di samping syarat adanya kreditur lain selain pemohon pailit.

Sebelumnya, nasabah reksadana Antaboga juga mengancam akan melayangkan gugatan pailit jika Bank Mutiara tidak segera melaksanakan putusan kasasi MA. Putusan MA pada April 2012 itu mengharuskan Bank Mutiara mengembalikan uang Rp35 miliar kepada investor reksadana Antaboga.(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dirut: Tak Mudah Pailitkan Bank Mutiara

Dengan url

https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/dirut-tak-mudah-pailitkan-bank-mutiara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dirut: Tak Mudah Pailitkan Bank Mutiara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dirut: Tak Mudah Pailitkan Bank Mutiara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger