TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto yang tertangkap tangan membawa narkoba mencoreng citra lembaga kehakiman.
Dalam mengantisipasi hal serupa tidak terulang kembali, Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman.
"Ini merupakan wyjud nyata dan komit bersama dlm impelementasikan Inpres 12 tahun 2011," ujar Kepala BNN, Komjen Gories Mere dalam kata sambutannya di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).
Sementara itu, Ketua KY, Eman Suparman mengungkapkan, penandatanganan MoU ini dalam rangka menjaga martabat hakim dari barang haram yang penyalahgunaannya telah dianggap sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
"MoU dalam rangka menjaga martabat hakim," ucap Eman Suparman.
Anda sedang membaca artikel tentang
KY Gandeng BNN Berantas Hakim Narkoba
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/ky-gandeng-bnn-berantas-hakim-narkoba.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KY Gandeng BNN Berantas Hakim Narkoba
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KY Gandeng BNN Berantas Hakim Narkoba
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar