TEMPO.CO , Jakarta:Usulan pemberhentian Novel Baswedan sebagai penyidik kasus korupsi pengadaan alat simulator sim dinilai mengada-ada. Pasalnya, kontribusi Novel begitu besar, apalagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu merupakan koordinator satgas dari kasus tersebut.
"Siapapun yang mengusulkan Novel harus diberhentikan, berarti ia tidak melihat kontribusi Novel. Peran Novel itu sungguh besar di pengungkapan kasus tersebut," kata Kuasa Hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, Sabtu, 13 Oktober 2012.
Desakan agar Novel tak menangani perkara disampaikan Ketua Komisi Hukum DPR, I Gede Pasek Suardika. Pasek meminta komisi antirusuah menghormati proses hukum yang sedang dijalani Novel.
Menurut Haris, tak seharusnya Pasek mengeluarkan pernyataan demikian. Pasalnya, proses hukum yang disebut-sebut Pasek itu tidak jelas, bagaikan ada dan tiada, karena hingga kini status Novel itu belum terang. Surat Penangkapannya pun belum pernah diperlihatkan kepada Novel.
"Sebagai DPR, tak seharusnya Pasek berkata demikian. Presiden pun tidak menyentil Novel. Dari empat hal yang direspon Presiden, yang tidak ia intervensi adalah soal Novel," tutur Haris. "Bukankah presiden sudah bilang, kasus ini ditangani KPK?"
Menurut Haris, akan beda halnya jika Pasek melontarkan pernyataan hasil pertimbangan dari tim independen. "Jadi menarik kalau seperti itu, tapi kenyataannya kan tidak? Justru kami meminta Presiden supaya membentuk tim independen untuk Novel," katanya.
Haris mengingatkan isi pidato presiden, yang menyatakan niat kepolisian mengungkap peristiwa penembakan di Bengkulu pada 2004 sebagai 'tidak tepat dari sisi timing maupun tempat.'
MUHAMAD RIZKI | WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Menarik Lainnya
Skuadron F-16 Disiapkan di Pekan Baru
Ruhut Yakin Kasus Novel Akan Dihentikan
Polisi Uji Akurasi Barang Bukti Penjerat Novel
Polisi Tetapkan Penyidik KPK Lain Jadi Tersangka
Anda sedang membaca artikel tentang
Kuasa Hukum Novel Anggap Pasek Mengada-ada
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/10/kuasa-hukum-novel-anggap-pasek-mengada.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kuasa Hukum Novel Anggap Pasek Mengada-ada
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kuasa Hukum Novel Anggap Pasek Mengada-ada
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar