Liputan6.com, Jakarta: Kuasa Hukum Korlantas Polri, Tommy Sihotang menegaskan pihaknya tidak akan mencabut surat gugatan Perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Instruksinya adalah jalan terus, tidak ada instruksi (dari Kapolri Jend. Timur Pradopo) untuk mencabut," kata Tomy Sihotang sebelum sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
Kendati demikian, kata Tommy, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk berdamai, asal dokumen yang disita KPK dikembalikan. "Tentu saja di perdata itu dimungkinkan dan dibuka upaya damai. Kan ada waktu mediasi selama 40 hari ke depan. Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Tommy menambahkan, gugatan yang dilayangkan karena sebagian dokumen yang telah disita tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi proyek simulator kemudi motor dan mobil untuk pembuatan SIM."Dokumen itu sangat penting untuk pelayanan masyarakat."
Dalam gugatan itu, pihaknya menuntut ganti rugi meteril Rp 425.131.250.000 dengan gugatan imateril Rp 6 miliar.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat ditanya apakah akan mencabut gugatan atau berdamai dalam tahap mediasi nantinya. "Ada, nanti lihat saja perkembangannya," ujar Timur, di Mabes Polri Rabu (31/10).
Timur berharap, materi gugatan tersebut masih bisa dikomunikasikan dengan KPK. "Saya kira semua bisa dibicarkan, ini kan masalah perdata," ujarnya. (YUS)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polri Belum Mau Cabut Gugatan ke KPK soal Kasus Simulator
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2012/11/polri-belum-mau-cabut-gugatan-ke-kpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polri Belum Mau Cabut Gugatan ke KPK soal Kasus Simulator
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polri Belum Mau Cabut Gugatan ke KPK soal Kasus Simulator
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar