TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar balik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq perihal tudingannya yang menyebut KPK sudah menjadi antek penguasa dan alat negara asing.
Jaksa Muhibuddin memupus tudingan itu dengan menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa Muhibuddin lalu mengutip ayat Alquran yang menyatakan hendaklah saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
Muhibuddin menyatakan KPK tidak bermaksud menghancurkan PKS dengan menjerat Luthfi di kasus impor daging sapi.
"KPK hanya sekumpulan manusia yang sampai saat ini mengemban amanah rakyat memberantas korupsi. Korupsi sudah dianggap ekstra-ordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara exra-ordinary," kata Muhibuddin saat membaca tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Jaksa menegaskan hal itu guna merespon nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hikum Luthfi yang menuding KPK telah menjadi alat kekuasaan dan menggunakan media untuk menghancurkan PKS.
Dalam mendengarkan tanggapan Jaksa itu, Luthfi duduk di muka Majelis Hakim dengan sesekali terlihat tersenyum sambil cengengesan.
Menurut Muhibuddin, pemberantasan korupsi KPK merupakan wujud dari amar makruf nahi munkar seperti yang selama ini digembar-gemborkan PKS.
"Mudah-mudahan menjadi tazkirah untuk mencari keadilan atas kebenaran bukan atas hawa nafsu," kata Muhibuddin.
Baca Juga:
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Bantah Gunakan Media untuk Hancurkan PKS
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/jaksa-bantah-gunakan-media-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Bantah Gunakan Media untuk Hancurkan PKS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Bantah Gunakan Media untuk Hancurkan PKS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar