Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi Informasi Teknologi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011.
"Diperiksa untuk tersangka TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
PT Makara Mas dibentuk pada 2008 yang bertujuan untuk menyatukan aktivitas bisnis yang dilakukan fakultas-fakultas di UI berdasarkan hasil penelitian dan memasarkan penelitian tersebut untuk kebutuhan komersial.
Awalnya perusahaan tersebut digunakan membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di UI, namun karena SPBU tidak dibolehkan didirikan di kampus maka PT Makara Mas beralih menjadi perusahaan induk aktivitas jasa seperti menyediakan perangkat lunak "Payment Gateway" untuk perusahaan PT Arta Jasa dan menawarkan komputer dengan harga terjangkau untuk dosen dan staf serta peralatan kantor.
KPK sebelumnya juga memanggil Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara dan sejumlah dosen terkait kasus dugaan korupsi dengan total anggaran Rp21 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga Tafsir melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dugaan pelanggaran Tafsir adalah penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara namun nilai kerugian negara masih dihitung KPK.
Tafsir diketahui menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012 dan dalam proyek ini ia memimpin sejumlah proyek di UI.
Tafsir sebelumnya Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).
Gumilar sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 18 September 2012.
Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.(rr)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Direktur PT Makara Mas
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/07/kpk-periksa-direktur-pt-makara-mas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Direktur PT Makara Mas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Direktur PT Makara Mas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar