TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teuku Nasrullah, Penasihat Hukum terdakwa mantan Kakorlantas Djoko Susilo, menganggap Jaksa emosional, menuntut Djoko 18 tahun penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
Bahkan, kata Nasrullah, permintaan Jaksa kepada majelis hakim untuk mencabut hak memilih dan dipilih untuk jabatan publik merupakan langkah diluar prinsip hukum.
"Tuntutan yang emosional. Itu sama saja menghancurkan hak politik seorang warga negara. Padahal dia (Djoko Susilo) juga punya banyak jasa," kata Teuku Nasrullah usai persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam.
Menurut Nasrullah 'permintaan' jaksa mencabut hak pilih Djoko teramat lucu. Sebab, kata Nasrullah, itu justru akan merugikan negara.
"Lucu. Apa napi gak boleh ada hak memilih? Orang ga boleh memilih itu yang rugi negara," ujarnya.
Tak hanya itu, Nasrullah mensinyalir tuntutan fantastis terhadap kliennya tersebut jauh dari fakta persidangan yang selama ini terungkap. Karena itu, pihaknya tegas untuk melayangkan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Edwin Firdaus
Baca Juga:
Djoko Susilo akan Lawan Tuntutan Jaksa KPK
Harta Djoko Susilo Bertambah dalam Berkas Tuntutan
Jaksa KPK Nilai Harta Djoko Susilo Tidak Wajar
Anda sedang membaca artikel tentang
Nasrullah: Negara Rugi Bila Hak Memilih Djoko Dicabut
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/08/nasrullah-negara-rugi-bila-hak-memilih.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nasrullah: Negara Rugi Bila Hak Memilih Djoko Dicabut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nasrullah: Negara Rugi Bila Hak Memilih Djoko Dicabut
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar