TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka, maka ia otomatis akan dicopot dari jabatan Ketua MK. Namun, itu harus menunggu waktu 1x24 jam.
"Kalau statusnya tersangka, sudah pasti dengan sendirinya akan dicopot. Kita lihat nanti malam 1x24 jam, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Menurutnya, MK harus segera mengirimkan surat kepada Presiden SBY, jika Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka.
"MK harus segera mengirim surat kepada presiden untuk segera ditetapkan pemberhentian sementara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di kompleks Widya Candra, Jakarat Selatan. (*)
Baca Juga:
Semalam KPK Belum Menggeledah Apapun Terkait Akil Mochtar
SBY akan Komentari Penangkapan Akil Mochtar
Hingga Kamis Siang Status Akil Mochtar Masih Terperiksa
Anda sedang membaca artikel tentang
Jabatan Akil Mochtar Pasti Dicopot Bila Jadi Tersangka
Dengan url
https://hukumseo.blogspot.com/2013/10/jabatan-akil-mochtar-pasti-dicopot-bila.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jabatan Akil Mochtar Pasti Dicopot Bila Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jabatan Akil Mochtar Pasti Dicopot Bila Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar