TEMPO.CO, Lampung - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan memvonis bebas nahkoda kapal Norgas Cathinka, Lat Ernesto Junior Silvania yang bertabrakan dengan kapal penumbang Bahuga Jaya di Selat Sunda. Hakim menilai Ernesto tidak terbukti bersalah...
11.37 | 0
komentar | Read More