Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat

Written By Unknown on Minggu, 16 Desember 2012 | 11.37


-Sidang Korupsi Alkes RSUD Sukabumi

TRIBUNNEWS.COM  BANDUNG,  - Pemenang tender pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Sukabumi diketahui mensubkontrakkan proyeknya ke perusahaan lain. Bahkan PT L-Med Mitra selaku pemenang tender juga  memberikan rekapan kebutuhan alkes yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan harganya jauh di bawah harga yang telah disetujui. Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Sukabumi senilai Rp759 Juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (14/12/2012).

Sidang menghadirkan dua terdakwa kasus ini yakni pejabat pembuat komitmen Didi Subandi dan Direktur PT L- Med Mitra, Latief Chandra Wasito.

Sidang dengan agenda memintai keterangan saksi itu menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Ahmad Sahid dari PT Prima, Tita Direktur PT Tesena dan Bambang, Ketua Tim Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Pada kesaksiannya, Ahmad Sahid mengatakan ia hanya dimintai Didi untuk memenuhi beberapa alat yang speknya sudah diketahui. "Saya nawarin ke Pak Didi, ternyata sudah ada pemenangnya. Kami diminta untuk memasok barang sesuai spek yang diberikan PT L û Med," kata Ahmad.

Majelis hakim kemudian membaca berkas pemeriksaan yang isinya menyebutkan perusahaan milik Ahmad diminta untuk menyediakan Cold Box.

"Kenapa di sini dalam speknya harusnya cold box yang dipesan itu ukurannya 22 liter tetapi yang dikirim malah 10 liter," ujar Ketua Majelis Hakim, Ngurah Arthanaya.

Ahmad pun menjelaskan ia hanya memenuhi sesuai pesanan dari PT L-Med. "Saya hanya memenuhi sesuai permintaan PT L-Med saja dan tidak tahu bahwa yang ditenderkan itu 22 liter," ujar Ahmad.

Hal sama dikatakan Direktur PT Tesena, Tita bahwa barang-barang yang dipesan L-Med sesuai dengan spesifikasi yang diminta. "Terkait masalah diskon pun sudah sesuai dengan sistem dan kami pun transparan dalam segala hal," kata Tita.

Tita juga membantah terjadi kongkalikong atau adanya praktik kotor lainnya dalam pengadaan barang yang dipesan L-Med.  "Tidak ada Pak hakim, kami murni bisnis dan tidak ada kongkalikong apa pun," ujar Tita.

Ketua Tim Audit BPKP pada kasus itu, Bambang mengungkapkan setelah diberikan data dari kejaksaan kemudian diaudit ternyata terdapat kejanggalan-kejanggalan. "Ada 6 item yang tidak sesuai spek. Harusnya panitia tidak meloloskan karena tidak sesuai spek," kata Bambang.

Menurut Bambang, pemenang tender tidak memenuhi persyaratan. "Kami diminta dari kejaksaan yang kemudian diaudit dan melihat langsung ke rumah sakit untuk meyakinkan berbedanya spek barang. Ternyata ada selisih hingga Rp 700 jutaan," katanya.

Salah seorang terdakwa, Latief mengakui dalam proyeknya itu ada beberapa barang yang berbeda speknya. "Tidak semua berbeda Pak hakim, hanya ada beberapa barang saja yang berbeda speknya," kata Latief.

Negara Dirugikan Rp 759 Juta

KASUS ini bermula ketika RSUD Sukabumi mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) program pengadaan alat kesehatan pada 2010. Program itu mencakup peningkatan dan sarana rumah sakit untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.

Terdakwa Didi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jumlah anggaran sekitar Rp 4,4 miliar. Terdakwa membuat rencana pengadaan dan melakukan evaluasi teknis. Setelah menggelar lelang, PT L-Med Mitra Persada ditunjuk sebagai pemenangnya. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan secara teknis, namun penawarannya merupakan yang terendah.

Akan tetapi setelah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, ditemukan selisih anggaran. Ada perbedaan antara dokumen pemilihan dengan penawaran. Berdasarkan penghitungan audit BPKP diketahui telah merugikan keuangan negara Rp 759 juta. (san)

Baca   Juga   :

Pemenang Tender Tidak Memenuhi Syarat
-Sidang Korupsi Alkes RSUD Sukabumi
BANDUNG, TRIBUN - Pemenang tender pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Sukabumi diketahui mensubkontrakkan proyeknya ke perusahaan lain. Bahkan PT L-Med Mitra selaku pemenang tender juga  memberikan rekapan kebutuhan alkes yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan harganya jauh di bawah harga yang telah disetujui. Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Sukabumi senilai Rp759 Juta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (14/12/2012).

Sidang menghadirkan dua terdakwa kasus ini yakni pejabat pembuat komitmen Didi Subandi dan Direktur PT L- Med Mitra, Latief Chandra Wasito.

Sidang dengan agenda memintai keterangan saksi itu menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Ahmad Sahid dari PT Prima, Tita Direktur PT Tesena dan Bambang, Ketua Tim Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Pada kesaksiannya, Ahmad Sahid mengatakan ia hanya dimintai Didi untuk memenuhi beberapa alat yang speknya sudah diketahui. "Saya nawarin ke Pak Didi, ternyata sudah ada pemenangnya. Kami diminta untuk memasok barang sesuai spek yang diberikan PT L û Med," kata Ahmad.

Majelis hakim kemudian membaca berkas pemeriksaan yang isinya menyebutkan perusahaan milik Ahmad diminta untuk menyediakan Cold Box.

"Kenapa di sini dalam speknya harusnya cold box yang dipesan itu ukurannya 22 liter tetapi yang dikirim malah 10 liter," ujar Ketua Majelis Hakim, Ngurah Arthanaya.

Ahmad pun menjelaskan ia hanya memenuhi sesuai pesanan dari PT L-Med. "Saya hanya memenuhi sesuai permintaan PT L-Med saja dan tidak tahu bahwa yang ditenderkan itu 22 liter," ujar Ahmad.

Hal sama dikatakan Direktur PT Tesena, Tita bahwa barang-barang yang dipesan L-Med sesuai dengan spesifikasi yang diminta. "Terkait masalah diskon pun sudah sesuai dengan sistem dan kami pun transparan dalam segala hal," kata Tita.

Tita juga membantah terjadi kongkalikong atau adanya praktik kotor lainnya dalam pengadaan barang yang dipesan L-Med.  "Tidak ada Pak hakim, kami murni bisnis dan tidak ada kongkalikong apa pun," ujar Tita.

Ketua Tim Audit BPKP pada kasus itu, Bambang mengungkapkan setelah diberikan data dari kejaksaan kemudian diaudit ternyata terdapat kejanggalan-kejanggalan. "Ada 6 item yang tidak sesuai spek. Harusnya panitia tidak meloloskan karena tidak sesuai spek," kata Bambang.

Menurut Bambang, pemenang tender tidak memenuhi persyaratan. "Kami diminta dari kejaksaan yang kemudian diaudit dan melihat langsung ke rumah sakit untuk meyakinkan berbedanya spek barang. Ternyata ada selisih hingga Rp 700 jutaan," katanya.

Salah seorang terdakwa, Latief mengakui dalam proyeknya itu ada beberapa barang yang berbeda speknya. "Tidak semua berbeda Pak hakim, hanya ada beberapa barang saja yang berbeda speknya," kata Latief.

Negara Dirugikan Rp 759 Juta

KASUS ini bermula ketika RSUD Sukabumi mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) program pengadaan alat kesehatan pada 2010. Program itu mencakup peningkatan dan sarana rumah sakit untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.

Terdakwa Didi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jumlah anggaran sekitar Rp 4,4 miliar. Terdakwa membuat rencana pengadaan dan melakukan evaluasi teknis. Setelah menggelar lelang, PT L-Med Mitra Persada ditunjuk sebagai pemenangnya. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan secara teknis, namun penawarannya merupakan yang terendah.

Akan tetapi setelah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar, ditemukan selisih anggaran. Ada perbedaan antara dokumen pemilihan dengan penawaran. Berdasarkan penghitungan audit BPKP diketahui telah merugikan keuangan negara Rp 759 juta. (san)

Baca   Juga   :

  • Ribuan Pedagang Daging Sapi Terancam Bangkrut 5 menit lalu
  • Dada: Jangan Sampai Terjadi di Bandung 13 menit lalu
  • Pilkada Purwakarta

    Dedi-Dadan Unggul 21 menit lalu

11.37 | 0 komentar | Read More

Jangankan Menolak, KPK Kirim Surat Apresiasi ke Presiden Soal PP

Laporan Wartawan Tribunnews, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2012 tentang perubahan atas PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

"KPK segera mengirim surat pada Presiden dalam bentuk apresiasi terhadap apa yang selama ini dilakukan dan berlangsung begitu cepat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu (16/12/2012).

Menurut Johan, berlandaskan PP 103/2012, itu memberi kesempatan lembaganya untuk memperpanjang masa tugas penyidik. "Sehingga KPK bisa mempekerjakan penyidik yang habis delapan tahun bertambah dua tahun atau menjadi 10 tahun," kata Johan.

Baca berita lainnya

  • KPK Bantah Seolah Melawan PP Status Pegawai KPK Bikinan Presiden
  • Tinggalkan Politik Angie Pilih Geluti Kegiatan Sosial
  • Angie Lebih Penting Urus Anak Daripada Demokrat
  • Deddy Kusdinar Tantang Bupati Bogor Buka-bukaan Soal Hambalang
  • Angie Menyesal Kenalkan Rosa ke Pejabat Dikti

11.37 | 0 komentar | Read More

KPK: Alih Status Penyidik Novel dkk Sudah Sah

Laporan Wartawan Tribunnews, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menilai PP 103 tahun 2012 terkait SDM KPK, yang disahkan pada 10 Desember 2012 tidak berlaku surut.

Karena itu, menurut Johan, tidak menjadi permasalahan mengenai alih status 28 penyidik Polri menjadi pegawai KPK, yang sebelumnya berlandaskan PP 63/2005, peraturan sebelum PP 103/2012 terbit.

Johan pun memastikan bahwa pengangkatan penyidik Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah sah.

"Menurut KPK, alih status penyidik Novel itu sudah selesai. Kita sudah sampaikan kepada institusi asalnya. Nanti ke depannya, untuk alih status tentu sesuai PP yang baru," kata Johan, Minggu (16/12/2012).

Seperti diketahui, di PP 103/2012 kini juga mengatur tentang alih status.
Dalam Pasal 5 ayat 9 menyebutkan, bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.

Johan melihat, syarat persetujuan institusi induk untuk alih status pegawai KPK bukanlah kendala.

"Tidak masalah kalau memang tidak disetujui. Tapi, tentunya kan ada pertimbangan mengapa tidak disetujui. Saya pikir hal-hal seperti itu bisa dibicarakan," tegasnya.

Baca Artikel Menarik Lainnya

  • Jangankan Menolak, KPK Kirim Surat Apresiasi ke Presiden Soal…
  • KPK Bantah Seolah Melawan PP Status Pegawai KPK Bikinan Presiden
  • Tinggalkan Politik Angie Pilih Geluti Kegiatan Sosial
  • Angie Lebih Penting Urus Anak Daripada Demokrat

11.37 | 0 komentar | Read More

Pengacara Beber Peristiwa Eksekusi Bupati Aru

Written By Unknown on Sabtu, 15 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta :

Kubu Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko menampik tudingan pihak-pihak yang menyebutkan ada aksi premanisme saat eksekusi. Tim satgas Intelijen Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Tehddy ke Maluku dengan alasan tak ada surat izin perintah penangkapan.

Salah satu pengacara Theddy, Jamaluddin Karim yang ikut mendampingi Tehddy saat peristiwa eksekusi di Bandara Soekarno-Hatta membeberkan beberapa kronologi.

Saat Tanggal 12 Desember 2012 sekitar pukul 12.00WIB pihak kuasa hukum mendengar berita adanya penangkapan terhadap Theddy Tengko di Hotel Menteng I, Jakarta Pusat oleh tim satgas Kejagung.

"Kemudian 3 pengacara kami berusaha mencari informasi mengenai berita itu dengan mendatangi Kejagung. Namun belum sampai lokasi terdengar berita bahwa Teddy Tengko dibawa ke Bandara Soekarno Hatta untuk dibawa ke Maluku," ucapnya.

Setelah itu, pihaknya berbalik arah dan langsung menuju Bandara di Terminal 1C. Kemudian pukul 15.00 WIB, kuasa hukum berusaha menemui Teddy Tengko dan mencari informasi pihak mana yang sebenarnya yang telah melakukan penangkapan Tehddy.

Pengacara berusaha menemui petugas yang menjaga Teddy Tengko dan menanyakan surat perintah penangkapan, ataupun surat-surat lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

"Kuasa hukum hanya dijanjikan dan mereka menyatakan surat-surat tersebut ada dan masih dibawa oleh ketua tim," bebernya.

Namun, hingga pukul 22:00 wib kuasa hukum tidak pernah ditunjukkan surat-surat tersebut, walaupun sudah beberapa kali diminta. Kecuali hanya dijawab tim jaksa itu hanya menjalankan perintah.

"Di situ terjadi perdebatan dengan pihak kejaksaan mengenai tindakan penangkapan yang secara hukum melawan prosedur, karena tidak dilengkapi dengan surat perintah penangakapan. Akhirnya situasi menjadi tidak terkendali karena pihak kejaksaan tetap memaksa untuk membawa Teddy ke Maluku," terangnya.

Setelah terjadi perdebatan, Kapolres bandara lantas memfasilitasi kuasa hukum dan pihak kejaksaan untuk berunding dan mencari penyelesaian secara hukum. Dalam perundingan mereka akhirnya meminta maaf atas peristiwa yang terjadi dan disepakati bahwa Teddy dilepaskan dan diserahkan kepada kuasa hukum sampai mereka bisa menunjukan surat perintah yang sah. (ism)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Alih Status Penyidik Harus Seizin Pimpiinan Polri

Liputan6.com, Jakarta : Polri menegaskan alih status anggota Polri menjadi penyidik tetap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan atas seizin Kapolri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto mengatakan, mekanisme alih status anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2001 yang diperbarui dengan PP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alih Status Anggota TNI-Polri.

Dalam salah satu pasal disebutkan alih status hanya dapat dilakukan pada mereka yang akan menduduki jabatan Eselon I dan II. "Hanya untuk jabatan struktural, sedangkan penyidik itu fungsional. Berarti, tidak masuk di situ," kata Agus di Jakarta.

Dia menambahkan, peraturan itu juga didukung penjelasan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam surat tanggal 28 November 20012.

Menurut Agus, dalam menetapkan 28 anggota Polri sebagai penyidik tetap, seharusnya KPK melewati mekanisme yang diatur dalam peraturan itu. Apalagi, PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK yang direvisi menjadi PP Nomor 103 Tahun 2012 juga menyatakan hal sama. Alih status harus dilakukan atas ijin kepala satuan dalam hal ini kepala Polri.

"Harus kembali dulu karena mekanismenya belum dilakukan. Mekanisme itu harus dilalui, tidak bisa sepihak. Sampai sekarang, 28 penyidik itu masih anggota Polri sesuai aturan yang ada. Kalau mau alih status harus ada ijin dari kepala kesatuan," tegas Agus. (Ism)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Mahfud: MK Tak Berhak Putuskan Ganti Rugi Lapindo

TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud, Md menyatakan lembaganya tak berhak menetapkan perkara ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan yang menyebutkan ganti rugi Lapindo adalah urusan pengadilan umum.

Menurut Mahfud, kasus ganti rugi korban lumpur seharusnya tak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, MK hanya berwenang memutuskan perkara yang berkaitan dengan konstitusi. »MK memang tak boleh terlibat menentukan ganti rugi. Kadang orang menggugat sesuatu ke MK padahal bukan wewenang MK," kata Mahfud, Jumat, 14 Desember 20112.

Gugatan ganti rugi ini dilayangkan oleh beberapa tokoh seperti mantan Komandan Marinir Letnan Jenderal Suharto, pensiuanan dosen Universitas Airlangga, Tjuk Kasturi Sukiadi dan Ali Azhaar Akbar. Menurut Penggugat, APBN yang merupakan uang masyarakat justru digunakan untuk membayar ganti rugi atas kesalahan perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie.

Mahfud menjelaskan, sikap tegas MK menolak mengusut perkara ganti rugi Lapindo juga ditunjukkan dengan menolak pengujian pasal 18 UU APBN yang menyinggung penggunaan anggaran negara untuk membiayai korban Lapindo. »Yang boleh menetapkan ganti rugi kasus Lapindo itu adalah peradilan umum di bawah MA, MK tak ikut-ikut soal Lapindo, itu bukan urusan hukum konstitusi, tapi urusan hukum perdata."

Sikap MK menolak memutus perkara agar Lapindo menjadi satu-satunya lembaga yang menanggung ganti rugi Lapindo kata Mahfud merupakan konsistensi MK untuk tak campur urusan peradilan umum.

IRA GUSLINA SUFA


11.37 | 0 komentar | Read More

Anak Buah Andi Mallarangeng Kembali Diperiksa KPK

Written By Unknown on Jumat, 14 Desember 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng pada kasus korupsi pengadaan proyek pembangunan pusat pendidikan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

KPK pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, Dedy Kusdinar. Dedy yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan lanjutan Dedy untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Ini merupakan kedua kalinya bagi Dedy Kusdinar yang juga anak buah Andi Mallarangeng di Kemenpora.

Pada kasus ini, KPK belum menghitung kerugian negaranya. Namun, menurut audit BPK, kerugian negara tercatat hingga sebesar Rp 243 miliar. (Ary)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Gubernur BI jenguk Miranda di Rutan KPK

MERDEKA.COM, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Darmin ke KPK untuk menjenguk Miranda Swaray Goeltom yang ditahan di Rutan KPK.

Pantauan merdeka.com, Darmin datang sejak pagi sekitar pukul 08.34 WIB. Darmin tampak mengenakan baju batik dan celana panjang hitam. Darmin datang dengan didampingi dua orang ajudannya.

"Saya datang untuk menjenguk Miranda," ujarnya di Lobi KPK, Jumat (14/12).

Diketahui, Jadwal kunjungan Rutan di KPK yakni pada hari Senin dan Kamis. Namun, khusus untuk Miranda yang telah divonis itu, jadwal kunjungan menjadi Selasa dan Jumat.

Miranda merupakan terdakwa kasus suap cek pelawat terhadap sejumlah anggota DPR RI. Oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Miranda dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara. Atas putusan tersebut Miranda dan tim pengacaranya mengajukan banding.

Hingga saat ini, Darmin masih menjenguk Miranda di Rutan KPK.

Sumber: Merdeka.com
11.37 | 0 komentar | Read More

KY Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Hakim Imron

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) belum menentukan waktu pemanggilan Hakim Agung Imron Anwari terkait putusan PK yang membebaskan hukuman mati menjadi penjara 15 tahun gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Waktu pemeriksaan belum ditentukan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat.

Dia juga belum bisa memastikan bahwa waktu pemeriksaan akan dilakukan pada awal Januari 2013.

Selain Imron, kata Asep, pihaknya juga akan meminta keterangan semua pihak yang disebut oleh Hakim Agung Achmad Yamanie saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Desember 2012 lalu.

Yamanie telah menyebut ketua majelis PK (Imron Anwari) dan dua staf yang membantu, yakni Dwi Tomo dan Abdul Halim yang mengetik putusan.

Seperti diketahui, Hakim Agung Yamanie mengakui mengubah draft putusan PK dengan menambah tanda koma, dan tulisan "kecuali sekedar lamanya pidana akan diperbaiki" dalam pertimbangan hukum.

Yamanie juga mengungkapkan penambahan tersebut mengikuti perintah ketua majelis (Imron Anwari) melalui Dwi Tomo dan Abdul Halim (operator).

Dia juga membantah mengubah lamanya hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Yamanie mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya memberikan pendapat yang pada pokoknya adalah mengabulkan supaya terdakwa Hengky dijatuhkan hukuman 18 tahun sesuai putusan PT Surabaya dan pendapatnya sama dengan hakim P2 (Hakim Agung Nyak Pha).

Pendapat yang berbeda justru datang dari Ketua Majelis Imron Anwari, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan putusan PN Surabaya.(rr0


11.37 | 0 komentar | Read More

Kompolnas Pertemukan Polisi, KPK, dan Kejaksaan  

Written By Unknown on Kamis, 13 Desember 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional hari ini mengumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan. Anggota Komisi Kepolisian M. Nasser mengatakan pertemuan ini akan membahas beberapa isu penting terkait harmonisasi penanganan kasus korupsi di antara ketiga lembaga.

"Ini bagian dari program kami untuk melihat dan menjajaki kemungkinan harmonisasi penindakan tindak pidana korupsi," ujarnya di kantor Kompolnas, Kamis, 13 Desember 2012.

Menurut dia, pertemuan ini dilakukan atas dasar temuan Komisi Kepolisian terhadap penanganan kasus korupsi di lapangan. Menurut dia, ketiga institusi ini masih kerap bertabrakan dalam penanganan kasus korupsi. 

Soal sejumlah isu penting lain seperti  penarikan penyidik kepolisian yang berada di KPK, isu kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dan penanganan kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, menurut Nasser, tidak ada dalam agenda pertemuan kali ini.

Namun, menurut anggota Komisi Kepolisian lainnya, Edi Saputra Hasibuan, tak menutup kemungkinan hal ini akan dibicarakan. "Kalau nanti muncul dalam pembicaraan mungkin saja bisa dibicarakan," katanya.

FEBRIYAN


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger