Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

MA Benarkan BNN Tangkap Hakim Narkoba

Written By Unknown on Rabu, 17 Oktober 2012 | 11.37

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengungkapkan hakim narkoba berinisial PW ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pukul 05.00 WIB, di Jalan Hayam wuruk, Jakarta Barat. Saat ini hakim narkoba tersebut tengah diperiksa di BNN.

"Melanggar aturan harus dikasih sanksi tegas. Itu (PW) belum lama di Bekasi. Sebelumnya di Papua, Yogya, Sabang. Kedudukan di PN Bekasi sudah tinggi itu," kata Djoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (17/10).

Ia menegaskan, pihaknya akan memberhentikan hakim narkoba bila terbukti melakukann tindak pidana. "Kalau sudah tersangka akan diberhentikan sementara dan tidak dapat remunerasi. Saat sidang terbukti melakukan pidana, nanti akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Djoko. Seperti diketahui, seorang hakim yang diduga bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ditangkap BNN karena kedapatan membawa Narkoba. (FRD/ANT)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Lagi, Kejagung Tangkap Mantan Anggota DPRD Bengkulu

Liputan6.com, Jakarta: Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, Selasa (16/10) malam, menangkap mantan DPRD Bengkulu Slamet Bintoro, buronan lainnya pelaku korupsi APBD Provinsi Bengkulu senilai Rp 2,3 miliar.

"Dia ditangkap di Jalan Rasamala Nomor 263, Kompleks Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada Selasa malam, pukul 21.00 WIB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Rabu (17/10) dini hari. Dengan demikian, tim Intel Kejagung berhasil menuntaskan perburuan delapan pelaku korupsi dari Kejati Bengkulu.

Sebelumnya, Satgas Intelijen Kejagung menangkap mantan anggota DPRD Bengkulu Utara lainnya, yakni Sugeng dan Wawan Wahyudi yang ditangkap di Jalan Raya Pekanbaru, Kuantan Singingi, Desa Logas, Kabupaten Teluk Kuantan, Riau.

Buron lainnya yang ditangkap di Jakarta, yakni Syarius bin Sukardi, Suwaryo, Siswandi, dan Arsyad Hamzah. Keempatnya tertangkap di dua lokasi di Jakarta, yakni Fly Over Pasar Cipulir, Jakarta Selatan dan Pasar Senen, Jakarta Pusat. "Mereka merupakan terpidana empat tahun," katanya.

Ia menjelaskan, delapan terpidana kasus korupsi APBD Provinsi Bengkulu tahun 2001-2004 itu menilep uang negara senilai Rp 288 juta per orang. Sehingga total kerugian kas negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Putusan MA Nomor 690 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008, mereka divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang ganti sebesar Rp 288 juta. (FRD/ANT)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Pakar: Hukuman Mati Pantas untuk Gembong Narkoba

Semarang (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Sarikat Putrajaya menilai ancaman hukuman mati pada pengedar, terutama gembong narkoba pantas diberikan.

"Ancaman hukuman mati kepada gembong narkoba ini untuk memberikan efek jera agar orang lain takut berbuat serupa," katanya di Semarang, Rabu, menanggapi pro-kontrahukuman mati untuk gembong narkoba.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika pun telah mengatur ancaman hukuman mati bagi pengedar narkoba untuk golongan I dan II, sementara untuk golongan III tidak diatur pidana mati.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu menjelaskan hukuman mati untuk gembong narkoba diberikan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat agar mereka tidak melakukan balas dendam kepada si pelaku.

"Dampak perbuatan yang dilakukan gembong narkoba kan merusak generasi muda. Karena itu, vonis hukuman mati diserahkan kepada hakim yang akan mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan," katanya.

Nyoman mengingatkan bahwa pidana mati juga pernah dimohonkan untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan MK berpendapat pidana mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia mengatakan perlu pembedaan antara pengedar dan gembong narkoba dengan penyalahguna sebagai korban, sebab penyalahguna narkoba sesuai UU Narkotika lebih ditekankan untuk mendapatkan upaya rehabilitasi.

"UU Narkotika lebih memberikan perlindungan kepada penyalahguna narkoba sebagai korban. Mereka (penyalahguna, red.) berhak mendapatkan proses rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial," katanya.

Bahkan, kata dia, pecandu dan penyalahguna narkoba diwajibkan untuk melaporkan diri ke pihak berwajib untuk selanjutnya mendapatkan proses rehabilitasi, termasuk orang tua yang memiliki anak pecandu.

Berkaitan dengan hukuman mati, ia mengatakan selama ini diberikan untuk kasus pidana berat, terorisme, dan narkoba. Untuk koruptor sebenarnya juga diatur, tetapi belum pernah ada yang divonis mati.

"Sudah banyak vonis mati yang diberikan pengadilan selama ini. Meski praktik selama ini belum seluruh terpidana mati menjalani eksekusi, bahkan ada yang menunggu sampai 15 tahun sebelum dieksekusi," katanya.

Memang tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu pelaksanaan eksekusi bagi terpidana yang sudah divonis mati oleh pengadilan, kata Nyoman, dan pelaksanaan eksekusinya menunggu persetujuan Presiden.(rr)


11.37 | 0 komentar | Read More

Menunggu Nyanyian Terbaru Nazaruddin Hari Ini di KPK

Written By Unknown on Selasa, 16 Oktober 2012 | 11.37

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti-bukti penyidikan proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Setelah memeriksa mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram dan tersangka Deddy Kusdinar kemarin, kini lembaga antikorupsi itu menggali kasus megaproyek tersebut melalui Muhammad Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus sebesar Rp 2,5 triliun itu.

"Nazaruddin diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (16/10/2012).

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang.

Deddy dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


11.37 | 0 komentar | Read More

Dua WNA Tersangka Kasus Uang Palsu yang Buron Dibekuk

Liputan6.com, Jakarta: Dua warga negara asing (WNA) dibekuk di Bali. Mzyece Isilio alias Sky dari Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe itu buron usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menjelaskan penangkapan kedua buronan berkat kerjasama antara tim Kejari Jaksel, Kepolisan Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Bali, Kejati Bali, dan Kejari Denpasar. Ia menambahkan, "Sekarang, personel kami sedang dalam perjalanan dari Bali ke Jakarta dengan membawa kedua buronan itu."

Seperti diketahui, kaburnya dua tahanan Kejari Jaksel itu terjadi September lalu, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [baca: Pengadilan: Dua WNA Kabur Saat Menuju Rutan].

Keduanya divonis selama tiga tahun penjara, karena memiliki mata uang dolar Amerika Serikat palsu sebanyak 13.500 lembar dengan pecahan 100 dolar AS atau Rp 12 miliar. Vonis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.(ADI/YUS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


11.37 | 0 komentar | Read More

Enam Anggota DPRD Kutim Dipanggil Kejari Sangatta

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Enam anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kamis (18/10/2012) lusa, akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Kejari akan melakukan klarifikasi mendalam terkait penyaluran dana bantuan sosial Kutim dengan skema aspirasi anggota DPRD Kutim.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, Senin (15/10/2012), mengatakan enam anggota DPRD Kutim sudah diundang untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Kamis (18/10/2012) lusa.

"Sudah ada enam orang yang diundang melalui Sekretaris DPRD Kutim. Keenamnya dipilih secara acak saja, belum ada pertimbangan khusus," katanya. Keenam anggota DPRD tersebut adalah Sugianto Mustamar, Kasmidi Bulang, Hj Harti, H Syahril, Muhammad Tim, dan Faisal.

Pemeriksaan rencananya akan dibagi dalam dua sesi, yaitu pukul 09.00 Wita dan 13.00 Wita. Setiap anggota DPRD akan langsung diperiksa dengan seorang jaksa guna menjaga efektifitas klarifikasi dan efisiensi waktu.

"Kami akan mendengarkan keterangan dari para anggota DPRD sekaligus membandingkannya dengan data, temuan, dan laporan dari masyarakat yang kami terima," kata Didik.

Rencananya, 29 anggota DPRD Kutim akan dipanggil secara bergiliran. Khusus untuk Didik Setyo Budi dari PDIP yang sudah digantikan Agiel Suwarno 31 Agustus 2012, tetap akan dipanggil. Hal ini karena pemeriksaan difokuskan pada penyaluran bansos tahun 2011.

Kajari menjelaskan, terdapat beberapa sumber informasi yang dijadikan acuan dalam klarifikasi. Yaitu banyaknya pengaduan warga yang masuk melalui SMS Center Kejari dan sebagian kecil melalui email Kejari.

"Sedangkan sumber lainnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutim," katanya.

Dalam LHP BPK, disinyalir ada masalah dalam penyaluran bansos, karena masih tingginya jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan.

Informasi yang diperoleh Tribun Kaltim (Tribun Network), dana bansos Kutim tahun 2011 yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp 80,931 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan temuan BPK tahun 2010 dimana dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan sekitar Rp 60 miliar.

Selain dana yang belum dipertanggungjawabkan, terdapat pula bansos yang disinyalir disalurkan tidak tepat sasaran dan terindikasi ada pemotongan. Yaitu sekitar Rp 3,6 miliar untuk tahun 2011 dan Rp 1,8 miliar pada tahun 2010.

Di sisi lain, klarifikasi mendalam ini diharapkan menjadi pembelajaran, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam pengelolaan dan pemanfaatan keuangan daerah.

Didik juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik-praktik pemotongan dana bansos maupun modus lainnya via hotline Kejari Sangatta.

Pihaknya pun akan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan proporsional. Termasuk akan melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa tebang plih.

Baca Juga:

  • Reni Sang Perampok BRI Muara Bulian Dapat Jatah Rp 640 Juta
  • 130 Calon Jamaah Haji Asal Solok Bertolak ke Tanah Suci
  • Hubungan Spanduk dan Angin Kencang 
  • 3 Perwira Menengah Polda Sumut Ditangkap Main Joker

11.37 | 0 komentar | Read More

PKS: Hasil Survei Bisa Saja Salah

Written By Unknown on Senin, 15 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera tidak terlalu risau dengan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia yang menyatakan partai berasaskan Islam akan keok pada 2014. Alasannya, survei memang harus dipandang sebagai instrumen untuk mengetahui persepsi publik. Tetapi PKS menegaskan, tidak bebas dari kesalahan.

»Lembaga survei bisa saja salah," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, ketika dihubungi Tempo, Senin, 15 Oktober 2012.

Hidayat mencontohkan berbagai survei yang dilakukan pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta kemarin. Menurut dia, sebelum putaran pertama dilaksanakan, seluruh hasil survei menempatkan calon inkumben di posisi teratas. »Tetapi, hasil bisa kita lihat sendiri," kata dia.

Pada Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua, hasil survei menyatakan kompetisi antara Joko Widodo dengan Fauzi Bowo berlangsung sengit. Bahkan beberapa lembaga survei merilis, selisih suara di antara keduanya hanya kisaran satu persen. »Faktanya justru hampir dua digit," kata Hidayat.

Dia menegaskan, seharusnya lembaga survei menjelaskan bahwa rilis yang dikeluarkan tidak berlaku mutlak. Menurut Hidayat, hasil survei hanya mencerminkan jika pemilu legislatif diadakan hari ini. Padahal perjalanan menuju Pemilu 2014 dinilai masih jauh. »Jangan dilebih-lebihkan, pemilu saja belum digelar," kata dia.

Lingkaran Survei Indonesia kemarin mengeluarkan rilis yang menyatakan partai Islam pada Pemilu 2014 bakal keok. LSI menyatakan Partai Islam hanya akan jadi komplementer alias pelengkap saja pada pemilu mendatang.

Dalam surveinya, LSI menyatakan perolehan suara partai merosot hingga di bawah 5 persen. Menyikapi hal ini, PKS berjanji akan meningkatkan kinerja seluruh kader partainya. Namun, Hidayat mengingatkan tak jarang hasil temuan lembaga survei sesuai dengan pesanan kelompok tertentu. »Rilis survei kan sering seperti itu," kata dia.

Partai-partai yang berasaskan Islam yang ada di parlemen sekarang adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Beberapa faktor yang dinilai penyebab merosotnya perolehan suara partai Islam antara lain menguatnya fenomena »Islam Yes, Partai Islam No", pendanaan partai politik, tindakan kekerasan organisasi massa Islam, dan kemampuan partai nasionalis untuk mengakomodir kepentingan umat Islam.

WAYAN AGUS PURNOMO

Terpopuler:

Begini Cara KPK Melindungi Novel

Di Balik Jumat Keramat Ada Komjen Sutarman?

Novel Baswedan Memburu Koruptor hingga ke Dukun 

Kuningan 3, Trunojoyo 0

Peluang Anas Jadi Capres Demokrat Tertutup? 


11.37 | 0 komentar | Read More

Para Tamu di Acara Pelantikan Jokowi-Ahok  

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2012-2017 pada Senin, 15 Oktober 2012.

Tamu-tamu telah memenuhi tempat duduk di belakang ruang sidang dan balkon. Misalnya, Wakil Gubernur Banten Rano Karno; juru bicara Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun; dan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru Hercules Rozario Marshal.

Untuk menghibur para tamu undangan, paduan suara dari Paragita--mahasiswa Universitas Indonesia--menyanyikan Rayuan Pulau Kelapa.

Adapun Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan peraturan lalu lintas khusus untuk kawasan Jalan Kebon Sirih. Kebijakan ini bertujuan menunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut dan menghindari kemacetan lalu lintas di sekitar gedung DPRD DKI Jakarta.

Tidak akan ada penutupan jalan secara mutlak. Namun, Dishub DKI Jakarta mengimbau pengguna jalan yang tidak berkepentingan agar menghindari Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, depan gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada 15 Oktober 2012, pukul 08.00 sampai 12.00. (Baca: Pelantikan Jokowi-Ahok, Ini Pengalihan Jalannya)

SUTJI DECILYA | TRIARTINING

Berita Lainnya:

Wawancara Jokowi: Kuncinya Redesain Tata Ruang

10 Ribu Orang Tonton Langsung Pelantikan Jokowi

Basuki Pilih Tinggal di Pluit daripada Rumah Dinas

Novi Amilia Pernah Jadi Sampul Seksi di Popular

Buku tentang Skandal Seks Elizabeth Taylor

@Triomacan2000 - @Benny_Israel Tak Lama Bertahan

Model Berbikini Itu Juga Penyanyi Dangdut


11.37 | 0 komentar | Read More

Menkopolkam Minta KPK dan Polri Tidak Diadu Domba  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia tidak diadu domba. Kedua lembaga penegak hukum tersebut diminta terus berkoordinasi pada lima arahan presiden yang disampaikan pekan lalu.

"Harus kita hindari setiap ada upaya untuk kembali mempertentangkan pidato presiden tersebut antara KPK dan Polri," kata Djoko melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Senin, 15 Oktober 2012. Djoko yakin permasalahan ini akan segera selesai. »Mudah-mudahan tidak akan terlalu lama," kata dia.

Djoko menerangkan, pimpinan KPK dan Polri pasti memahami substansi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena itu, dia yakin KPK dan Polri sudah berkoordinasi dan berkonsentrasi untuk menindaklanjuti arahan presiden.

Dia menegaskan, Komisi Kepolisian Nasional pasti akan mengawal arahan presiden kepada KPK dan Polri. Selain itu, Djoko meminta semua pihak untuk mengawal tindak lanjut keputusan presiden dan mengawasi pelaksanaannya. Proses tidak lanjut yang dilakukan keduanya dinilai sudah dalam sesuai dengan kerangka koordinasi KPK dan Polri.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terkait

Begini Cara KPK Melindungi Novel

Di Balik Jumat Keramat Ada Komjen Sutarman?

Basuki Pilih Tinggal di Pluit daripada Rumah Dinas

Novel Baswedan Memburu Koruptor hingga ke Dukun

Model Berbikini Itu Juga Penyanyi Dangdut


11.37 | 0 komentar | Read More

Kuasa Hukum Novel Anggap Pasek Mengada-ada

Written By Unknown on Minggu, 14 Oktober 2012 | 11.37

TEMPO.CO , Jakarta:Usulan pemberhentian Novel Baswedan sebagai penyidik kasus korupsi pengadaan alat simulator sim dinilai mengada-ada. Pasalnya, kontribusi Novel begitu besar, apalagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu merupakan koordinator satgas dari kasus tersebut.

"Siapapun yang mengusulkan Novel harus diberhentikan, berarti ia tidak melihat kontribusi Novel. Peran Novel itu sungguh besar di pengungkapan kasus tersebut," kata Kuasa Hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, Sabtu, 13 Oktober 2012.

Desakan agar Novel tak menangani perkara disampaikan Ketua Komisi Hukum DPR, I Gede Pasek Suardika. Pasek meminta komisi antirusuah menghormati proses hukum yang sedang dijalani Novel.

Menurut Haris, tak seharusnya Pasek mengeluarkan pernyataan demikian. Pasalnya, proses hukum yang disebut-sebut Pasek itu tidak jelas, bagaikan ada dan tiada, karena hingga kini status Novel itu belum terang. Surat Penangkapannya pun belum pernah diperlihatkan kepada Novel.

"Sebagai DPR, tak seharusnya Pasek berkata demikian. Presiden pun tidak menyentil Novel. Dari empat hal yang direspon Presiden, yang tidak ia intervensi adalah soal Novel," tutur Haris. "Bukankah presiden sudah bilang, kasus ini ditangani KPK?"

Menurut Haris, akan beda halnya jika Pasek melontarkan pernyataan hasil pertimbangan dari tim independen. "Jadi menarik kalau seperti itu, tapi kenyataannya kan tidak? Justru kami meminta Presiden supaya membentuk tim independen untuk Novel," katanya.

Haris mengingatkan isi pidato presiden, yang menyatakan niat kepolisian mengungkap peristiwa penembakan di Bengkulu pada 2004 sebagai 'tidak tepat dari sisi timing maupun tempat.'

MUHAMAD RIZKI | WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Menarik Lainnya

Skuadron F-16 Disiapkan di Pekan Baru

Ruhut Yakin Kasus Novel Akan Dihentikan

Polisi Uji Akurasi Barang Bukti Penjerat Novel 

Polisi Tetapkan Penyidik KPK Lain Jadi Tersangka  


11.37 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger